
Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Minahasa utara (Minut) akhirnya berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp. 661.340.121 dari PT Inti Sela. Ubah tersebut merupakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari proyek pembangunan gedung operasi RSUD Maria Walanda Maramis (MWM) yang berbandrol 9,3 Milyar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Penyerahan TGR tersebut berlangsung di Kantor Kejari Minut, Rabu (24/3/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Fanny Widyastuti menuturkan jika temuan ini didapat saat melakukan penyelidikan pembangunan gedung RSUD MWM tahun 2020 oleh Kasipidsus Dian Subdiana. Dan ditemukan berdasarkan laporan Badan pemeriksa keuangan (BPK) yang menemukan ada indikasi kerugian negara.
“Pengembalian uang negara ini berkat pengembangan dari penyelidikan lanjutan pembangunan gedung covid-19 RSUD MWM tahun 2020 dimana lantai dasar utamanya ada pada pembangunan tahun 2018. Dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sehingga langsung ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan bersama dengan Inspektorat Minut,” beber Kajari yang didampingi Kasipidsus Dian Subdiana dan Kasie Intel Eka Putra Polimpung.
Lanjut ditambahkan Widyastuti, usaha penyelamatan uang negara tersebut sesuai dengan arahan kejaksaan Agung RI, untuk berperan aktif dalam pemulihan ekonomi Nasional.
Sementara itu Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu, mengapresiasi tindakan Kejari Minut yang telah berupaya melakukan penyelidikan dan akhirnya memperoleh hasil yang positif.
“Ini juga merupakan sinergi antara Pemkab Minut dan kejaksaan negeri Airmadidi, dan kedepan masi akan berlanjut,” kata Mayuntu.
Diketahui setelah penandatanganan berita acara, uang pengembalian TGR Rp. 661.340.121 langsung disetor ke khas daerah kabupaten Minahasa utara oleh Kejari Minut dan Inspektorat Minut di Bank Sulutgo cabang kompleks Kantor Bupati Minut. (Josua)