
Manado, Inspirasikawanua.com – DPRD Manado menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak PD Pasar Manado terkait laporan Vera Tambuwun istri dari salah satu karyawan PD Pasar Manado yang sudah meninggal, Senin (04/10/2021).
Tambuwun menuntut hak dari almarhum suaminya yang belum diselesaikan pihak PD Pasar Manado.

Kepada awak media, Dirut PD Pasar Manado Roland Roeroe mengklarifikasi pernyataan dari Vera Tambuwun tersebut.
“Kami (PD Pasar) diundang hanya untuk mengklarifikasi laporan dari Vera Tambuwun, istri dari Almarhum Royke Rarung mantan karyawan PD Pasar yang sudah meninggal beberapa bulan lalu. Memang ada keluhan namun ada kesalahpahaman dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam kepengurusan hak – hak dari Alm Royke Rarung yang belum terselesaikan,” tutur Roeroe.
Lebih lanjut Roeroe mengatakan pembahasan tadi sudah melebar dan bukan forum yang tepat.
“Kami kira pembahasan tadi terbatas sampai disitu, namun menurut kami sudah melebar. Dan ini bukan forum yang tepat, jadi kami datang disini hanya diundang dengan surat resmi untuk mengklarifikasi soal laporan Vera Tambuwun,” jelasnya.
“Kalau untuk dimintai penjelasan yang lain – lain, lebih tepat ke mitra PD Pasar yaitu komisi II DPRD Kota Manado,” tambahnya.

Roeroe mengatakan DPRD Manado merekomendasikan agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja diminta untuk segara menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan itu akan dimulai bersama Dinas Tenaga Kerja tanggal 7 Oktober dan BPJS Ketenagakerjaan 14 Oktober,” tutupnya. (Maycle/*)
![]()





