Suami Hukum Tua Nain Satu Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiyaan

oleh
Taufiq Arifin SIK
Taufiq Arifin SIK

Minahasa Utara, inspirasikawanua.com- Suami hukum tua desa Nain Satu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, RD alias Ronald, resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manado. Penetapan tersangka tersebut atas kasus penganiayaan terhadap Genoveva Dalantang, yang terjadi tanggal 20 Agustus 2021, di desa Nain Satu.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SIK kepada media ini, Kamis (21/10/21).

“telah dilakukan gelar perkara atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RD atau Ronald kepada Genoveva Dalantang, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” ujar mantan Kasat ResKrim Polres Bitung ini.

Ditambahkannya, Minggu depan RD akan dipanggil sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Pulau Mantehage Desa Buhias Jadi Tuan Rumah Rakor Kecamatan Wori

“Untuk ditahan atau tidak, nanti dilakukan gelar sesudah pemeriksaan RD sebagai tersangka minggu depan, yang pasti akan mengikuti prosedur yang ada.” Katanya.

Menanggapi  hasil gelar perkara kasus penganiayaan yang sudah menetapkan pelaku RD sebagai tersangka, pengacara korban Andrio Kalensang SH meminta agar pemeriksaan berikut,  tersangka harus ditahan, karena ini benar-benar murni kasus penganiayaan.

“Sebagai pengacara korban, saya meminta penyidik untuk melakukan penahanan kepada tersangka, karena saya dengar tersangka juga telah dilaporkan lagi oleh warga desa Nain Satu yang lain dengan kasus yang sama. Takutnya ada hal-hal yang tidak di inginkan kembali terjadi.” imbuh Kalensang.

Perlu diketuhui, RD dilapor oleh Genoveva Dalantang atas kasus penganiayaan terhadap dirinya yang mengakibatkan ada luka dibagian hidung dan RD sudah dipengaruhi minuman keras.

Baca juga:  Pemdes Kahuku Saluran BLT DD Tahap Akhir Tahun 2023, Ini Pesan Kumtua Hesty Roosje Sambur !!!

Beberapa saksi melihat langsung kejadian tersebut, dari awal aduh mulut sampai terjadi pemukulan dibagian wajah oleh RD,
Begitu juga alat bukti lainnya berupa hasil visum ada tanda-tanda kekerasan.

Kemudian, tanggal 14 Oktober 2021, RD di laporkan oleh Rosando Pansariang di Polresta Manado dengan kasus penganiayaan, juga terjadi di desa Nain Satu kecamatan Wori, yang menyebabkan luka dibagian wajah pelapor.

RD (Ronald) saat dihubungi mengatakan akan mengikuti prosedur yang ada, walau pun menurutnya kejadian tersebut berawal dirinya dikeroyok terlebih dahulu. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *