Minahasa Utara, inspirasikawanua.com- Untuk memenuhi keinginan pelaku usaha ditengah pandemi Covid-19 yang masih dihadapi saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minahasa Utara (Minut) hingga sekarang masih membuka pelayanan yang akan mengurus perijinan usaha. Tetapi kali ini, pelayanan lebih difokuskan lewat sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Dikatakan Kepala DPMPTSP Minut Jack Paruntu SE, pelayanan tetap seperti biasa, tapi kami saat ini sudah juga menggunakan sistem online OSS.Go.Id.
Selain Online, kata Paruntu, pihak DPMPTSP Minut juga melayani pengurusan di kantor bagi perusahaan baru yang ingin mengurus administrasi.
“Boleh juga pengurusan berkasnya dibawa langsung ke kantor dan akan dibantu dan kami sangat welcome. Tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan tentunya. Jadi kami bisa membantu memasukannya lewat sistem OSS.itu juga untuk membantu pelaku usaha agar tidak salah dalam mengisi data yang ada di dalam sistem berbasis online ini,” kata Paruntu.
Paruntu juga meminta pelaku usaha Saat ini sebaiknya mengurus administrasi lewat online.
“Jika merasa ada kesulitan dalam pengisian data lewat online, bisa juga langsung datang ke kantor DPMPTSP Minut dan akan ada petugas yang akan membantu para pelaku usaha dalam hal tersebut, atau bisa juga menghubungi CS DPMPTSP Minut Daissy di nomor 081340125323 dan Deiby nomor 081277792218,” tutup Paruntu. (Josua)