2 Kabupaten Bakal Tanpa Kepala Daerah, Gubernur Olly Siapkan 2 Pejabat Bupati

oleh

Manado, Inspirasikawanua.com – Masa jabatan Bupati Bolmong Yasti Soeprejo dan Wakil Bupati Yanni Tuuk akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Sama halnya dengan masa jabatan Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Gaghana dan Wakil Bupati Alm. Helmud Hontong.

Sesuai Pasal 201 ayat 11 UU nomor 10 tahun 2016 menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon II.

Penjabat Bupati/Walikota tersebut akan menjabat hingga pelantikan selanjutnya, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kekosongan jabatan tersebut, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, pihak Pemprov Sulut akan tetap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri

Baca juga:  Pelaksanaan Coklit di Minut Tembus 100 Persen, Ireine Buyung sebut Semua Berjalan Lancar Kinerja Pantarlih Diapresiasi

“Kita akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian jabatan Kepala Daerah yang nantinya masa periode mereka akan segera berakhir pada bulan Mei 2022. Hal mengantisipasi jangan – jangan ada aturan baru,” jelas Gubernur Olly kepada wartawan di Loby Kantor Gubernur, Selasa (18/01/2022) malam.

“Gubernur memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menunjuk Pejabat Eselon II untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah. Saat ini kami sedang melakukan evaluasi,” lanjut Gubernur Olly. (Maycle)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *