Angka Kasus Covid-19 di Sulut Turun, Wagub Kandouw : Prokes Tetap Dilaksanakan dan Vaksinasi Harus Tambah Kencang

oleh
Keterangan Gambar : Wagub Steven Kandouw saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Kantor Gubernur, Kamis (10/03/2022) petang.

Manado, Inspirasikawanua.com – Saat ini angka kasus penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara semakin menurun, namun bukan berarti protokol kesehatan harus diabaikan masyarakat.

Menurut Wakil Gubernur Steven Kandouw, walaupun angka kasus semakin melandai, masyarakat tidak boleh mengabaikan vaksinasi dan protokol kesehatan.

“Vaksinasi harus tambah kencang dan protokol kesehatan tetap dilakukan, terlebih bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri,” tegas Kandouw di Kantor Gubernur, Kamis (10/03/2022) petang.

Dikatakan Kandouw, Pemprov Sulut tetap menjalankan kebijakan pro rakyat dari pemerintah pusat yang telah melonggarkan kebijakan terkait perjalanan orang dalam negeri yang mulai berlaku 8 Maret 2022, bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan booster tak wajib lagi tes rapid antigen atau PCR.

Baca juga:  LTF 2023, Bupati dan Wabup JG-KWL Bersama Keke Minut Jesicha Siby Promokan Tepung Pisang Goroho BLKK GMIM Eklesia Kinunang

“Mulai hari ini kita mengikuti kebijakan tidak ada lagi tes antigen. Mudah-mudahan bisa menggairahkan kunjungan bisnis termasuk kunjungan wisatawan,” harap Wagub Kandouw.

Lebih lanjut Wagub Kandouw mengingatkan bahwa Protokol Kesehatan harus tetap menjadi prioritas.

“Arahan pak Gubernur, status nasional maupun provinsi diturunkan antisipasi Covid-19 tetap harus high alert supaya 3M dilaksanakan dengan baik agar lebih cepat masuk ke status endemi. Dengan catatan mutlak pelaksanaan vaksinasi terus tidak ada kata kendor,” imbuhnya

Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran Nomor II Tahun 2022 ini terkait aturan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diteken Kepala Badan Penanggulangan Nasional Bencana selaku Ketua Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dan mulai berlaku sejak 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Baca juga:  Bagi Berkat Di 5 Desa Kecamatan Kema, SGR : Berkah Baik Dan Tulus Pasti Kembali Baik

Surat Edaran ini untuk menggantikan atau mencabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga menjadi tidak berlaku. (*MS)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP