Dikeluhkan Masyarakat Sekitar, Diduga Sentra Medika Hospital Sengaja Bakar Manual Limbah Medis Berbahaya

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Rumah sakit yang katanya  bertaraf internasional yaitu Sentra Medika Hospital Int. Adalah rumah sakit Kelas B yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulut  juga menjadi salah satu rumah sakit yang katanya menunjang program pemerintah.

Diketahui rumah sakit sudah memiliki insinering (alat penghancur limbah medis) namun fakta di lapangan sangat bertolak belakang, pasalnya, di rumah sakit ini masih banyak limbah medis yang di buang begitu saja dan di bakar secara manual.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Dan Pengawasan Pembangunan Sulawesi Utara (LP3-S) melakukan Investigasi di lokasi sesuai dengan informasi masyarakat bahwa di duga ada asap hasil bakaran yang berbau tidak sedap dari arah lokasi tepat di belakang Rumah Sakit Sentra Medika Int. Rabu (30/9/2022) beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan penelusuran akhirnya didapati sisa-sisa material berbahaya seperti selang infus, botol infus, botol obat-obatan bekas pakai, sedang di bakar dan mengakibatkan bau tidak sedap menyengat sampai ke penciuman masyarakat yang tinggal diseputaran Rumah Sakit tersebut.

Calvin Limpek Sekretaris Jendral LP3-S yang melakukan investigasi tersebut mengaku kaget dengan penampakan limbah medis yang hanya di bakar begitu saja seperti itu.

Timbul pertanyaan apakah rumasakit bertaraf internasional ini tidak memiliki insenering atau tempat penghancur limbah medis sehingga sampah medis tersebut harus di bakar secara manual di seputaran rumah sakit itu, apa mereka mempunyai IPAL atau izin limbah B3.

“Sontak kami kaget dengan melihat situasi ini karena di sini kami sebagai masyarakat sangat bangga dengan adanya Rumah Sakit yang berskala internasional di daerah Minahasa Utara, tetapi apakah patut di kategorikan Internasional jika limbah B3 atau limbah Medis di bakar sembarangan seperti ini?, memang benar di bakar di lokasi rumah sakit, tetapi di lingkungan rumah sakit ini kan ada masyarakat yang hidup bukan hanya rumah sakit saja. Yang menjadi pertanyaan kami apakah tidak ada  insinerator di Rumah Sakit ini ?,” tanya Limpek.

Baca juga:  Wagub Steven Kandouw Ikuti Upacara Harlah Pancasila Secara Virtual

Setelah  ditelusuri ternyata, insinerator bangunannya ada tetapi tidak di gunakan, kalau di gunakan tidak mungkin ada limbah medis yang berserakan di lingkungan belakang rumah sakit. Dan ini perlu perhatikan oleh pihak terkait Khususnya Dinas Lingkungan Hidup harus lakukan pemanggilan dan kami meminta agar di proses sesuai aturan yang berlaku, pihak rumah sakit yang diduga dengan sengaja melakukan pembuangan limbah medis ini sembarangan.

Karena sudah jelas ada aturan yang di langgar dengan cara seperti ini. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.18 Tahun 2020,  Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, Peraturan Menteri No.6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Permen LHK 70 tahun 2016 Baku Mutu Emisi Usaha Kegiatan Pengolahan Sampah. Ini peraturan Nasional yang diduga dengan sengaja dilanggar oleh rumah sakit sentra medika.

Calvin juga meminta agar dilakukan penyelidikan oleh Gakum DLHD Provinsi Sulawesi Utara.

“Mari kita buka sedikit tentang pengelolaan Limbah B3 alat yang digunakan dalam proses pembakaran limbah namanya Incinerator merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu,” bebernya.

Teknologi ini merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi timbunan limbah dan Berapa suhu incinerator Pada saat pengoperasian incinerator, sebaiknya temperature First Chamber dipertahankan antara 600°C – 950°C ( temperature pirolisa ). Dengan menjaga suhu pada temperature tersebut.

“Untuk ijinnya apakah Persyaratan Administrasi untuk pengoperasian alat tersebut adalah Foto kopi Akte Perusahaan, foto kopi Pengesahan Kehakiman, foto kopi NPWP Perusahaan, foto kopi izin Gangguan (HO), foto kopi izin lokasi/ Prinsip, foto kopi izin mendirikan bangunan (IMB), foto kopi Persetujuan Dalam Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL, foto kopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) apakah Rumah Sakit Sentra Medika sudah memiliki persyaratan ini ?,” Lanjutnya.

Baca juga:  43 KPM Kembali Kecipratan Bantuan, Pemdes Kahuku Sukses Salurkan BLT DD Tahap ll

Limpek juga menambahkan sangat bersyukur apabilah ada investor yang mau berinvestasi di bumi Tonsea.

“Kami (LP3-S) sangat bersyukur apabila investasi masuk di wilayah Minahasa Utara tetapi ada regulasi aturan yang mengatur dan Investor harus mengikuti regulasi itu agar tidak ada hal-hal yang seperti ini terjadi. Dan dalam masalah ini kami meminta Aparat Penegakan Hukum (APH) mengusut terhadap dugaan pelaku pencemaran  lingkungan hidup, namun bukan hanya terfokus kepada Rumah sakit ini saja (Sentra Medika-red) tetapi juga kepada Rumah Sakit atau pusat pelayanan kesahatan lainya yang dengan sengaja membuang sampah sisa medis sembarangan agar  dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan tentu di bawa koordinasi dari yang berwenang di atasnya mereka tau itu siapa yang harus mereka koordinasikan,” Imbuh Limpek.

Karena sangat jelas dalam UU PLH Pasal 102 Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi  manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan dan pengakutannya hingga pemanfaatan serta pengelolaan bahkan penimbunannya harus diatur dengan baik. Dalam hal ini Aturan pengelolaan Limba B 3 suda jelas dan tegas. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *