Diminta Memfasilitasi Damai Kedua Warganya Penjabat Hukum Tua Tarabitan Jadi Sasaran, Ini Penjelasan Jeins Rahel Adil !!

oleh
Penjabat Hukum Tua Desa Tarabitan Jeins Rahel Adil
Penjabat Hukum Tua Desa Tarabitan Jeins Rahel Adil.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Perselisihan antara warga yakni, Yuliwanda Arunde (pelapor) dan Meyfie Sesty Yuanita Sasiwa (terlapor), terkait dugaan penipuan yang dilatar belakangi sebuah permasalahan sebelumnya. Yang atas dasar permintaan pelapor ke Pemerintah Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak dengan membuat surat panggilan kepada terlapor juga dengan permintaan pelapor agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan, malah berujung penjabat Hukum Tua Jeins Rahel Adil jadi sasaran dan bulan-bulanan terlapor.

Memang sangat disayangkan upaya baik dari Pemerintah Desa Tarabitan untuk memfasilitasi menyeselesaikan permasalahan kedua warganya malah berujung akan dilaporkannya penjabat Hukum Tua Tarabitan ke Mapolda Sulut.

Atas dasar surat panggilan  yang dibuat pemerintah desa Tarabitan, pihak terlapor yang merasa di Justifikasi sebagai ‘penipu’ dalam hal ini suami terlapor, segera membawa masalah surat panggilan ini ke Mapolda Sulut beberapa waktu lalu dengan mengkonsultasikan terkait dugaan pencemaran nama baik ke KSPK AKBP Purba.

Baca juga:  Netralitas Pilkada Sitaro Terancam? Diduga Ada PPK Terafiliasi Parpol

AKBP Purba juga segera menyarankan untuk permasalahan ini dimediasi terlebih dahulu.
“Silahkan buat laporan karena itu hak anda tapi saya sarankan sebaiknya dimediasi dulu,” ucap KSPKT AKBP Purba ke Santo suami terlapor.

Sementara itu kepada media ini Penjabat Hukum Tua Tarabitan Jeins Rahel Adil menjelaskan, bahwa tujuan pemanggilan kedua pihak baik pelapor dan terlapor agar titik permasalahan dapat diketahui dan langsung dapat dicarikan solusi atau jalan keluar penyelesaian atas masalah yang dihadapi.

“Kita mencari jalan penyelesaian yang terbaik secara kekeluargaan, sehingga tidak merugikan bagi kedua belah pihak, ” jelasnya.

Dijelaskan Penjabat Hukum Tua Tarabitan Untuk surat penggilan yang pemerintah desa buat tersebut berdasarkan permintaan pelapor dan Pemdes tidak ada maksud menjustifikasi pihak manapun.

Baca juga:  300 Cyclist se-Indonesia Ikuti Mandiri Sulut KOM Challenge 2022, Ini Rutenya

“Kami hanya ingin memfasilitasi permasalahan kedua belah pihak, pihak pelapor juga ingin ini hanya diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak juga masih ada ikatan saudara,” beber Penjabat Hukum Tua Tarabitan.

Ditambahkannya, pihaknya (Pemdes )
memohon dengan sangat agar masalah ini dapat dipercayakan kepada Pemerintah Desa Tarabitan untuk memfasilitasinya tanpa ada intervensi dari pihak manapun , karena masalah ini masih dalam proses lanjutan ke Kecamatan.

“Mohon agar supaya menaru empati terhadap masyarakat adalah bagian tanggungjawab Pemerintah Desa. Termasuk saya selaku Penjabat Hukum Tua Tarabitan,” tutup Kumtua. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *