
Manado, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkolaborasi dengan Jasa Raharja dan Bank SulutGo terus berupaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kemudahan layanan pembayaran pajak serta peningkatan kesadaran wajib pajak di Sulawesi Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, kepada wartawan dalam kegiatan “Ngopi Bareng JIPS” yang digelar Jurnalis Independen Pemprov Sulut pada Rabu (13/5/2026) petang, bertempat di Kantin PKK Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur, Victor Mailangkay terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik terkait mudahnya dalam membayar pajak,” ujar Silangen.

Ia menuturkan, saat ini Pemprov Sulut melalui Bapenda terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan bermotor bernomor polisi (nopol) luar daerah.
Selain itu, dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor kini menjadi sangat mudah dan praktis karena bisa dilakukan dimana saja.
“Kendaraan dengan nomor polisi asal luar Sulut diminta segera melakukan mutasi. Pemerintah tentunya sudah menyiapkan berbagai kemudahan untuk pemilik kendaraan bisa membayar dari mana saja, secara online tanpa harus mengantre di Kantor Samsat,” ungkap Kaban Bapenda Sulut June Silangen.
Pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui Kantor Pos terdekat, dan Teler serta ATM Bank Sulutgo. Kedepannya bisa juga dibayarkan menggunakan sistem E-Comerce, melalui Tokopedia dan QRIS.
Dalam diskusi yang mengangkat tema “Mudahnya Membayar Pajak: Inovasi dan Pelayanan untuk Masyarakat Sulawesi Utara” ini, tampil sebagai narasumber: Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Ni Made Ayu Mulidyawati, Perwakilan Bank Sulut Go (BSG), Kepala Bapenda Sulut, June Silangen.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Ni Made Ayu Mulidyawati, memaparkan bahwa Jasa Raharja sedang menggiatkan apresiasi bagi pembayar pajak dengan memberikan hadiah emas. “Ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang tertib administrasi sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan tepat waktu. Kami juga ingin membangun budaya tertib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara,” kata Ayu.
Ia menjelaskan, wajib pajak kendaraan pribadi berkesempatan memperoleh hadiah emas melalui mekanisme undian. Dengan periode pembayaran pajak yang masuk dalam program berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026, sementara pengundian dijadwalkan pada Juli 2026.
“Program ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, maupun kendaraan milik BUMN dan BUMD,” terangnya.
Selain itu, persyaratan lain yaitu data pemilik kendaraan juga wajib sesuai dengan KTP dan nomor telepon yang terdaftar harus aktif untuk memudahkan proses verifikasi dan pengundian hadiah.

Dengan program kolaborasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, mempermudah administrasi kendaraan, dan menjamin keselamatan serta perlindungan masyarakat di Sulawesi Utara.
Kegiatan diskusi ini, juga dihadiri Kabid Pajak Daerah Bapenda Sulut, Paultje Salawati, Kepala UPTD Samsat Manado, Michael Octavianus G. Langelo. (Maycle)
![]()




