Dibawah Kepemimpinan ODSK, Pemprov Sulut Raih Rangking 4 Nasional Hasil Survei Penilaian Integritas KPK RI

oleh

Manado, www.inspirasikawanua.com – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 yang dilakukan oleh KPK RI belum lama ini, menempatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meraih rangking 4.

Penilaian yang dilakukan KPK RI ini ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda yang ada seluruh Indonesia.

Berdasarkan informasi dari Inspektur Sulut Meiky Onibala menyatakan bahwa capaian Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw sesuai survei SPI 2022 yang membawa Sulut meraih Rangking 4 dari 34 Provinsi kali ini merupakan hadiah terindah di akhir tahun 2022, Kamis (15/12/2022).

Baca juga:  VAP - Runtuwene, Resmi Diusung Nasdem PKS Untuk Cagub dan Cawagub Sulut

“Pemprov Sulut meraih rangking 4 dengan nilai 7,78, hanya beda sedikit dengan Bali yang meraih Rangking 1 dengan nilai 78,82.
Banyak indikator yang dinilai, yang dibentuk oleh KPK ini yakni, terkait dengan pelayanan publik, didalamnya masalah penganggaran, dalam manajemen aset, perizinan, merit sistem, pencegahan anti korupsi dan lainnya,” beber Onibala.

Lebih lanjut, Onibala mengatakan dalam survei ini melibatkan banyak Tim yang dibentuk lembaga anti rasuah ini. Dan bisa mengakses langsung pelayanan publik, dimana keberadaan kita apakah sudah sesuai aturan atau tidak,” lanjutnya.

Baca juga:  Pemdes Kahuku Bangun Bendungan Untuk Kebutuhan Air Masyarakat Desa

Diketahui, indikator penilaian dalam Survei tersebut adalah sebagai berikut:

A). Penilaian Internal (pegawai diinstansi) yang dinilai:
(1) transparansi,
(2) integritas dalam pelaksanaan tugas,
(3) perdagangan pengaruh (trading in influence),
(4) pengelolaan anggaran,
(5) pengelolaan PBJ,
(6) pengelolaan SDM, dan
(7) sosialisasi antikorupsi.

B) Penilaian Eksternal (penerima layanan/perizinan/mitra kerja/vendor pengadaan) yang dinilai:
Transparansi dan Keadilan Layanan, Sistem Antikorupsi/Upaya Pencegahan Korupsi, serta Integritas Pegawai

C) Penilaian Eksper (pemangku kepentingan/auditor BPK, BPKP, Ombudsman, akademisi, asosiasi pengusaha). (*Maycle)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *