
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Komisi III DPRD Minahasa Utara menggelar hearing (Dengar Pendapat) dengan pembawah aspirasi dalam hal ini Karyawan PDAM bersama dengan Direktur PDAM, Dewan Pengawas dan para manejer dilingkup PDAM Minut. Hearing tersebut berlangsung di ruangan kantor ketua DPRD Minut, Selasa (31/1/2023).
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Minut ini berlangsung damai. Dan ada beberapa point yang telah disepakati diantaranya pembayaran gaji 8 bulan karyawan PDAM yang menunggak siap dibayar secara menyicil.
Ketua Komisi III DPRD Minahasa Utara Jimmy Mekel mengatakan pembayaran secara menyicil ini diambil dari hasil penagihan yang dilakukan karyawan PDAM Minut sendiri.
“Jadi kesepakatannya pembayaran dihitung mulai bulan januari 2023. Kemudian yang 8 bulan tunggakan tahun kemarin dibayar secara menyicil,” jelas politisi PDIP itu.
Jimmy Mekel juga memberi apresiasi atas kinerja Direktur PDAM Minut Ruland Maringka yang sejak dilantik menjadi Direktur berusaha membayar gaji karyawan PDAM yang sudah menunggak waktu itu.
” Direktur baru Ruland Maringka beliau tidak pernah terlambat membayar gaji karyawan,” ujar Mekel.
Hadir dalam hearing tersebut Komisi III DPRD Minut Edwin Nelwan, Stevanus Prasetyo dan Marsell. Dari pihak PDAM Minut mulai dari Direktur, Dewan Pengawas dan Manejer. (Josua)
![]()





