
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pengeluhan masyarakat terkait penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang sudah tiga bulan belum dibayarkan mendapat respon cepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut).
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) Arnolus Wolayan menjelaskan, jika penghasilan tetap atau SILTAP perangkat desa yang sampai saat ini belum disalurkan, memang ada beberapa administrasi yang perlu dipenuhi.
“Hal tersebut agar dalam penyaluran Siltap mempunyai dasar aturan yang jelas. Salah satunya adalah peraturan Bupati yang melandasinya. Dimana proses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) harus melalui tahapan harmonisasi di Kemenkumham Manado. kemudian selanjutnya di bawa ke biro hukum Provinsi Sulut untuk di validasi,” terang Wolayan.
Ditambahkan Wolayan, Setiap desa juga punya peranan paling penting untuk dibayarkannya Siltap Perangkat Desa.
“Setiap desa sudah harus dievaluasi APBdesnya serta diberi nomor registrasi.
Untuk itu dimintakan agar para perangkat desa untuk bersabar karena saat ini untuk pembayaran Siltapnya sementara berproses,” harap Wolayan.
Sementara itu, Kaban Keuangan Carla Sigarlaki sebelumnya menyampaikan jika pada dasarnya dari Badan Keuangan siap membayarkan Siltap Perangkat desa setelah semua administrasi sesuai aturan sudah terpenuhi. (Josua)
![]()





