Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pemberitaan terkait lahan pekuburan desa Patokaan yang dijual Hukum Tua sejak 2017 teryata hanyalah hoax dan berita yang dibuat-buat untuk menjatuhkan Hukum Tua.
Kepada media ini Hukum Tua Patokaan Yesaya Pungus mengatakan jika apa yang dituduhkan kepada dirinya hanya Hoax begitu juga pemberitaan semuanya Hoax dan hanya ingin mencari-cari kesalahannya.
Hukum tua yang memenangkan hati rakyat dan menjadi pilihan rakyat desa Patokaan ini menjelaskan terkait kronologi lahan pekuburan desa Patokaan.
Diceritakan Hukum Tua, pada tahun 2017 dilaksanakan rapat pembahasan atau musyawarah terkait dengan lahan desa yang akan dijadikan lahan pekuburan.
Dalam musyawarah tersebut terjadi kesepakatan dimana :
1. Lahan tersebut akan dijual dan digantikan dengan lahan yang layak untuk di jadikan lahan perkuburan desa.
2. Dalam rapat tersebut juga dibicarakan kesepakatan bersama antara BPD, Pemerintah desa /Hukum Tua dan masyarakat Patokaan.
3.Dalam pembahasan tersebut masyarakat yang hadir 92 orang yang setuju 72 orang dan yang tidak setuju 20 orang
4.Dari hasil rapat belum ada kesimpulan atau kesepakatan.
“Pada rapat pertama itu ada berita acaranya, daftar hadir lengkap semuanya terlampir,” kata Yesaya.
Lanjut diceritakan, kemudian pada 12 Desember 2017, bertempat di balai desa Patokaan dilaksanakan kembali musyawarah atau rapat pembahasan lahan desa yang dihadiri oleh Pemdes, BPD, masyarakat Patokaan dan Babinsa.
Dalam rapat kedua yang membahas terkait lahan pekuburan desa Patokaan tersebut, terjadi kesepakatan.
1. Lahan yang awal akan ditukar guling dengan lahan yang baru untuk digunakan sebagai lahan perkuburan desa karna lahan tersebut tidak layak dan berair.
2. Dalam rapat juga dibicarakan kesepakatan bersama yaitu lahan tersebut ditukar guling dan hukum tua akan memberikan hibah tanah atau lahannya untuk desa Patokaan.
3. Dalam hasil musyawarah juga masyarakat yang hadir sesuai daftar hadir 67 orang dan mereka semua menyetujui hasil musyawarah tersebut.
“Semua agenda rapat terdapat daftar hadir dan notulen rapat terlampir.
Selanjutnya setelah di sepakati bersama baru di lakukan tukar guling lahan untuk lokasi lahan perkuburan desa Patokaan tersebut,” beber Hukum Tua Yesaya Pungus. (Josua)