Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Adanya pemberitaan terkait tudingan miring yang mengarah ke Hukum Tua desa Ponto, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ternyata hanyalah Hoax.
Hal tersebut terbukti setelah pemberitaan yang sebelumnya tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi dari Hukum Tua di klarifikasi langsung Hukum Tua desa Ponto Tutlind Piter.
Menurut Hukum Tua Ponto Tutlind Piter terkait laporan mengenai dana BUMDES 2018, pertamini desa yang tidak di fungsikan, untuk hal itu sudah diberikan klarifikasi langsung kepada inspektorat.
“Saya tidak tau mengenai anggaran BUMDES 2018 karena belum pada masa jabatan. Kemudian mengenai taman bermain paud dengan anggaran Rp 30 juta dan laporan tersebut setelah di klarifikasi saya menyatakan bahwa itu tidak ada tercantum dalam APBDES di tahun 2022 untuk kegiatan taman bermain paud tidak ada dalam APBDES 2022 tidak ada kegiatan tersebut. Sedangkan untuk laporan mengenai ketahanan pangan yang anggaran dana desa 2022 tapi realisasi tahun 2023 yang jadi keberatan pelapor.
Saya juga mengklarifikasi laporan tersebut kenapa dibelanjakan di tahun 2023 pada bulan April, kami sudah melaksanakan musyawarah bersama BPD bahwa terjadi perubahan RAB karna anggaran yang ada di RAB tidak sesuai dengan harga yang ada di pasar jadi ada perbedaan harga yang cukup banyak. Jadi untuk pembelanjaan waktu itu karna dilaksanakan dulu perubahan RAB di tanggal 20 di bulan Maret . Semua itu. ada dibuat berita acara dan keputusan dalam berita acara,” kata Hukum Tua Ponto.
Setelahnya, BPD mengatakan bahwa kegiatan tersebut harus direalisasikan selama bulan April berjalan dan pada bulan April itu setelah selesai pembagian bibit saya di laporkan oleh ketua BPD bersama dengan LSM ke Kejaksaan Negeri Minut dan laporan Kejaksaan tersebut telah diterima dan saya mengklarifikasi laporan disana bahwa di Kejaksaan tinggal menunggu LHP dari Inspektorat, semua sudah di belanja sudah di bagi ke masyarakat tapi yang anehnya dilapor oleh BPD.
“Dan semua laporan ini saya katakan laporan sepihak karna tidak pernah mengklarifikasi laporan tersebut terlebih dahulu kepada kami pemerintah desa dalam hal ini saya sebagai Hukum Tua. Jadi laporan tersebut hanya berdasarkan laporan sepihak tidak pernah di minta keterangan dari saya,” beber Piter.
Ditambahkan Hukum Tua untuk kedepannya ada langkah hukum yang akan di lakukan terkait laporan tersebut. Karena laporan tersebut tidak benar (Hoax).
“Sedangkan untuk laporan yang kedua mengenai rehap lumbung dengan anggaran Rp 44 juta, kegiatan sudah di laksanakan dan telah di periksa oleh Inspektorat tidak ada temuan. Kalaupun terdapat temuan di tahun 2022 dalam kegiatan dana desa berarti tahap kedua tidak cair Dandes untuk desa Ponto, dan buktinya tahap kedua sudah cair dan saat ini pekerjaan sementara di laksanakan,” jelas Hukum Tua sembari tersenyum manis.
Sementara itu Kepala Inspektorat Minut Steven Tuwaidan saat dihubungi media ini via telepon mengatakan jika untuk desa Ponto tidak ada masalah dan aman-aman saja.
“Untuk desa Ponto tidak ada masalah dan aman-aman saja,” tegas Tuwaidan. (Josua)