
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Berbagai bantuan dikucurkan Pemerintah Pusat demi kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar di dunia Pendidikan. Hal ini dilakukan Presiden Joko Widodo guna membantu seluruh anak di Indonesia yang kurang mampu agar tidak putus sekolah.
Sayangnya, bantuan di dunia pendidikan kerap kali dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab, dengan menerapkan aksi tidak terpuji seperti modus pungutan liar mengatasnamakan kesepakatan bersama.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara tepatnya desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan beberapa pekan terakhir. Pungutan Liar (Pungli) masih marak dalam dunia pendidikan.
Salah satu orang tua murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tumaluntung, kepada media ini menyampaikan keluhan atas dugaan pungutan liar yang dialaminya.
“Setiap siswa diharuskan membayar Rp 100 ribu untuk memenuhi hasil kesepakatan yang disepakati pihak sekolah, bersama orang tua murid melalui komite sekolah,” kata Orang Tua Murid yang meminta namanya tidak dipublis.
Kesepakatan yang dibuat lanjutnya, terkait pelaksanaan lomba antar kelas di SDN Tumaluntung dalam rangka memperingati perayaan 17 Agustus.
“Karena ada pelaksanaan lomba antara kelas, maka setiap siswa diminta membayar Rp 100 ribu. Bagaimana dengan kami keluarga tidak mampu dan tidak berkesempatan hadir saat kesepakatan tersebut disetujui? Ya, kalau orang tua murid pekerjaannya Anggota dewan mungkin tidak komplain dengan hal ini, tapi bagaimana dengan kami? Apakah ini tidak masuk kategori pungli, karena harus dibebankan kepada siswa, bahkan diminta deadline nya tanggal 13 Oktober 2023 dimana momentumnya tidak lagi pada bulan Agustus,” keluhnya sembari menambahkan, diera kepemimpinan Kepala sekolah sebelumnya untuk kegiatan-kegiatan sekolah seperti ini tidak ada permasalahan.
Sementara itu Kepsek SDN Tumaluntung Yunike Paulus, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan menampik adanya informasi terkait pungutan liar tersebut. Kepsek seakan menjadi Pilatus ‘cuci tangan’ dalam dugaan pungli ini.
“Tidak ada pungutan, informasi yang beredar itu tidak benar. Saya sudah konfirmasi kepada seluruh guru yang ada di sekolah ini,” katanya sambil mengumpulkan seluruh guru disekolah untuk dimintai keterangan.
“Tidak ada pungutan, coba pak silahkan diperiksa WhatsApp grup kami, kalau ada chattingan seperti itu,” ujar Yunike berkelit.
Terpisah Kepala Inspektorat Minut Steven Tuwaidan mengatakan jika ada laporan seperti ini bisa langsung disampaikan ke inspektorat atau melalu pengaduan online.
“Usul kalau bisa jika ada laporan seperti ini tolong bisa disampaikan kepada Inspektorat bisa melalui website pengaduan www.Minut.go.id atau bisa disampaikan langsung di Inspektorat supaya ketika Inspektorat membuat laporan klarifikasi dapat disampaikan kepada pelapor, dan jangan takut karena kita memiliki Perbub perlindungan terhadap pelapor,” tulis Inspektur Tuwaidan lewat pesan WhatsApp. (Josua)
![]()





