Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Senin (8/1/2023) bertempat di ruang Klabat, Pengadilan Negeri Airmadidi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pion mengadakan kesepakatan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
Dalam kegiatan tersebut Pengadilan Negeri Airmadidi dan LBH Pion sepakat untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pengadilan Negeri Airmadidi guna melaksanakan Mandatory Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dalam pelaksanaannya Pengadilan Negeri Airmadidi akan menyediakan ruangan dan sarana untuk administrasi dan operasional LBH Pion. Sebagai timbal balik, LBH Pion berkewajiban untuk menyiapkan personil pemberi bantuan hukum.
Ketua PN Airmadidi Juply Sandria Pansariang, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap Panitia Seleksi Posbakum PN Airmadidi dibawah komando Hakim Kristian Rumbayan SH MH yang telah bekerja luar biasa sehingga seleksi bisa selesai dan LBH Pion yang menjadi perwakilan.
“Yang ingin saya sampaikan terkait dengan ditunjuknya LBH Pion ini sudah melewati seleksi dan tidak ada yang kongkalingkong dan sudah sesuai mekanisme dengan penilaian yang sangat obyektif.
Kami berharap di tahun 2024 bisa melaksanakan kerja sama ini dengan baik, tentunya dengan lebih berkualitas sesuai dengan pedoman yang ada.
Saya juga berharap LBH Pion ini dapat melaksanakan pelayanan dengan mengutamakan integritas,” harap Pansariang.
Ditambahkan Ketua PN Airmadidi ini, jika Pelayanan Posbakum itu akan diletakan didepan dekat pelayanan di PN Airmadidi dan pastinya masyarakat akan menilai jika itu merupakan bagian dari pengadilan.
“Jadi besar harapan pelayanan yang dilakukan Posbakum LBH Pion dapat mengedepankan integritas layanan yang baik untuk masyarakat. Kembali saya berharap kita semua dapat bekerja bersama dengan baik, jika ada masalah dapat dikordinasikan dan dikomunikasikan bersama,” tegas Pansariang.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Direktur LBH Pion Hendra Putra Juda Baramuli SH MH (HPJB) dalam sambutannya mengucapkan terimakasih pertama kepada Tuhan, kemudian kepada PN Airmadidi yang telah menjalin kerjasama bersama LBH Pion dalam Posbakum.
“Ini merupakan periode ketiga untuk LBH Pion menjalin kerjasama Posbakum bersama PN Airmadidi. Besar harapan dan kami berkerinduan untuk meningkatkan pelayanan Posbakum LBH Pion untuk pelayanan lebih baik. Lebih mengedepankan kwalitas pelayanan yang bermutu dan tentunya dengan penuh integritas. Dan jika ada kesalahan kami tolong disampaikan dan akan kami perbaiki,” tutup HPJB yang juga salah satu pengacara terbaik di Sulawesi Utara itu.
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, seluruh anggota LBH Pion, dan Sekretaris, Hakim bersama seluruh Pegawai PN Airmadidi. (Josua)