Rangkap Jabatan Inspektur Tuwaidan Sebagai Ketua Dewas PUD Klabat dan Soal Tunjangan, Ini Penjelasan Sekda Ir Novly Wowiling

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Terkait rangkap jabatan dari Inspektur yang menjadi ketua dewan pengawas PUD Klabat dan juga penghasilan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah Daerah/ASN yang menjadi Dewan pengawas, Saat dikonfirmasi media ini Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir Novly G Wowiling MSi angkat bicara.

Menurut Pak Sekda bahwa Pengangkatan Inspektur sebagai Plt. Ketua dewan pengawas PUD Klabat didasarkan pada  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah khususnya dalam Pasal 15 ayat (1), (4) dan (5)  yang  berbunyi sebagai berikut :

Ayat (1) Anggota dewan pengawas dan anggota komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  ODSK Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi Jelang HUT Ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI

Ayat (4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Ayat (5) Pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD

Bahwa penghasilan yang diberikan kepada dewan pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah terdapat dalam Pasal ayat (1) dan Ayat (2) yang berbunyi :

Ayat (1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

Baca juga:  Gubernur Olly Resmikan 3 Rumah Ibadah Dan Salurkan Bantuan Saat Kunker Di Bolsel

Ayat (2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas :

a. honorarium;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif kinerja.

“Jadi itu berdasarkan aturan sebagaimana disebut dalam angka 1 dan angka 2 maka Pejabat Pemerintah dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas dan selanjutnya Pejabat Pemerintah yang diangkat menjadi Dewan Pengawas berhak mendapatkan penghasilan berupa Honorarium (penyebutannya honorarium dan bukan gaji) berserta dengan tunjangan serta fasilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Sekda dalam penjelasannya. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *