Manado, www.inspirasikawanua.com – Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, sebanyak 1458 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menerima petikan Surat Keputusan (SK) Gubernur sekaligus melakukan penandatanganan perjanjian kerja.
Petikan SK diserahkan oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (2/7/2024).
Perjanjian kerja PPPK terhitung mulai 1 Juli 2024 sampai 30 Juni 2029, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja atau batas pensiun serta ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Steven Kandouw menekankan tupoksi dan tanggungjawab yang kini diemban. Olehnya seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar terus memberikan arahan untuk memaksimalkan kinerja PPPK.
“Tanggungjawab, ingat status ini anda punya tanggungjawab yang baru, semua punya tupoksi masing-masing,” ujarnya.
Orang nomor dua di Sulawesi Utara ini turut mengajak PPPK supaya berpikir yang konvensional, mampu berinovasi dan extraordinary people.
“Pakailah status ini untuk bertransformasi, apalagi anda harus lebih baik dari anda-anda yang kemarin,” ajak Kandouw.
Penyerahan sekaligus penandatanganan petikan SK PPPK telah sesuai dengan visi misi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yaitu peningkatan sumber daya manusia.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Kumendong menjelaskan tahapan dan proses sampai pada penerbitan SK PPPK sangat panjang.
Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, kompetensi CAT BKN, pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK, sampai pengusulan penetapan nomor induk.
“Proses ini dilaksanakan bersih, transparan, bersih dari praktek KKN dan tidak dipungut biaya,” jelasnya. (*)