Dengarkan Saksi Pelapor Perkara Pidana 126 PN Airmadidi, Peryataan Kedua Saksi Berbeda, Oma Herma Makalew Tolak Peryataan Saksi, Dinilai Banyak Berdusta

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com –  Untuk sidang perkara pidana nomor 126, terkait dugaan pemalsuan dokumen, dengan pelapor Harly Stevy Sompie dan terdakwa Oma Herma Makalew saat ini, Senin (30/9/2024) masuk dalam agenda mendengarkan saksi pelapor.

Di sidang yang awalnya diagendakan jam 09.00 Wita namun sempat tertunda. Namun kemudian dilanjutkan dengan terlapor yang menghadirkan 4 saksi  tapi yang kemudian baru diperiksa sakim baru 2 saksi yakni terlapor sendiri Harly Stevy Sompie dan bapak Wempi Mailoor.

Menarik dalam sidang tersebut ialah semua keterangan yang disampaikan saksi Harly dan Wempi begitu sangat berbeda, luas objek lahan yang dimaksud dari Harly dengan luas 9.000an meter kubik, namun yang disampaikan saksi Wempi Luasnya berbeda yakni 6.000an meter kubik. Sementara dari Harly mengatakan lahan yang dipermasalahkan adalah milik keturunan orang tuanya, Wempi juga mengklaim hal yang sama jika lahan yang sempat ia buat akte jual beli bersama terdakwa Herma Makalew dan kemudian ia batalkan beberapa tahun kemudian tersebut adalah merupakan harta warisan keturunan dari keluarga orang tuanya. Dalam pertanyaan-pertanyaan yang di cecar baik Hakim dan Kuasa Hukum Terdakwa, sempat membuat saksi kelabakan. Saksi juga tidak dapat menunjukkan yang mana surat yang dinyatakan diduga palsu dan yang dipalsukan terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Oma Makalew juga meminta SHM kepemilikan pelapor namu pelapor tidak dapat menunjukkan itu.

Baca juga:  Tak Ada Perhatian Pemerintah, Eks Ketua Kawanua Washington USA Joseph Katuuk Pantouw Perbaiki Irigasi Umum Bantu Masyarakat Dari Kekeringan

Sementara itu, terdakwa yang diberikan kesempatan oleh Hakim, kemudian menyatakan menolak semua kesaksian yang disampaikan kedua saksi.

“Saya menolak yang mulia, semua keterangan saksi saya tolak. Apa yang kedua saksi sampaikan banyak yang berdusta,” tegas terdakwa Oma Herma Makalew.

Ditemui usai sidang, Oma Herma Makalew yang dikonfirmasi lewat penasehat hukumnya, Hendra Baramuli SH MH, menyebutkan jika ada beberapa keterangan saksi berbeda dan saling bertolak belakang.

“Jaksa juga tidak bisa menunjukkan bukti SHM kepemilikan dari pelapor. Untuk agenda sidang selanjutnya masih agenda yang sama yakni menghadirkan saksi Pelapor, dan akang berlangsung pada Rabu nanti. Kami sebagai Tim Kuasa Hukum Terdakwa Oma Herma Makalew akan terus berjuang demi klien kami mencari kebenaran, sebab klien kami sudah banyak dirugikan dalam hal ini,” tegas Baramuli.

Baca juga:  JG-KWL Sukses Pertahankan 35 Hektar Aset Pemkab Minut, Bupati Siap jika Ada Upaya Banding

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Nur Dewi Sundari SH MH didampingi Hakim 1 Ari Mukti Efendi SH kemudian digantikan Marcelliani Puji Mangesti SH MH, dan Hakim 2 Christian E. O. Rumbajan SH,  memutuskan menunda sidang dengan agenda yang sama yakni Rabu (2/10/2024) nanti. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *