Ketua GMBI Sulut Sebut DL Tokoh Kunci Kasus Korupsi Lahan Parkir RSUD MWM Segera Dipolisikan

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Kasus korupsi pengadaan lahan parkir RSUD Maria Walanda Maramis senilai kurang lebih Rp20 Miliar, sampai saat ini masih terus dipertanyakan publik. Pasalnya, terduga tokoh kunci dalam kasus tersebut harus segera diproses secara hukum.

Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sulut, Howard Hendriek Marius menegaskan, jika pihaknya akan membawa keterlibatan oknum terduga berinisial DL sebagai tokoh utama kasus ini ke Polda Sulut.

Mengutip salah satu poin dalam Asta Cita Presiden RI adalah pemberantasan korupsi.

“Seperti kata Presiden Prabowo Subianto saat memberikan peringatan bahwa tindakan korupsi tak boleh terjadi di Indonesia, khususnya di pemerintah. Prabowo menginginkan pemerintahan yang bersih agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karenanya saya mengklaim dengan tegas tindak korupsi yang dilakukan oknum tersebut, karena merugikan masyarakat Minahasa Utara. Dan kasus ini akan kami bawa ke Polda Sulut.” tegas Howard.

Seperti diketahui, sebelumnya, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu JK, YM, S, VL, dan ML, dan telah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Baca juga:  Wagub Kandouw Irup Peringatan Hari Pahlawan 2019 Pemprov Sulut Di Kantor Gubernur

Juga berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa yang dieksekusi hanyalah oknum-oknum di eksekutif, sementara pihak DPRD tidak tersentuh meskipun terlibat dalam proses penganggaran lahan rumah sakit tersebut.

Oleh karena itu, Howard juga mempertanyakan status hukum oknum eks Ketua DPRD Minahasa Utara (Minut) berinisial DL, yang sebelumnya sempat diperiksa oleh Kejati Sulut terkait kasus tersebut.

Menurut Howard, DL pada waktu itu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Minut tidak mungkin dia tidak mengetahui dan hanya langsung menyetujui apa yang disodorkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, yaitu anggaran Rp 20 miliar untuk pembayaran lahan RSUD Maria Walanda Maramis.

Sementara dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui BERSAMA rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Baca juga:  Pemdes Patokaan Bayarkan Gaji Guru Paud, Honor Kader Posyandu dan KPM

Dugaan keterlibatan Oknum Eks Ketua Dewan Minut itupun diperkuat oleh pernyataan Novi Paulus. menurut Novi Paulus yang adalah anggota Banggar DPRD Minut. Paulus pernah menyebutkan adanya kejanggalan dalam pembayaran lahan parkir rumah sakit tersebut. Novi Paulus mengungkapkan bahwa sebagai anggota Banggar, dia menolak pembelian lahan tersebut, karena masuk di detik-detik terakhir, apalagi lahan yang akan dijadikan tempat parkir rumah sakit itu, lokasinya berjauhan dengan RSUD Maria Walanda Maramis, dan jika ada pembayaran maka itu hanya diketahui oleh pimpinan dewan.

“Kerugian Negara dalam kasus ini sangat jelas. Luar biasa fantastis untuk Kabupaten Minahasa Utara. Dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.” tutup Howard yang juga adalah Sekjen Gabungan Lsm Ormas adat Pa’esaan itu. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *