Kontraktor Resmi Polisikan Pemkab Minut ke Polda Sulut atas Dugaan Pengrusakan Proyek di SDN 2 Airmadidi

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Polemik proyek pembangunan tahun 2020 di SD Negeri 2 Airmadidi, Kelurahan Sarongsong Satu, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terus bergulir. Pihak kontraktor kini melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan pengrusakan aset proyek yang tengah bersengketa hukum.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/695.a/X/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, sebagaimana dikonfirmasi oleh Frans Otta, penanggung jawab pekerjaan, saat didampingi Noldy Yohan Awuy dan kuasa hukum mereka, Stephanus Bulean, SH.

Frans Otta menjelaskan bahwa proyek yang mereka kerjakan pada tahun 2020 belum mendapatkan pembayaran hingga saat ini, meski sempat dianggarkan kembali pada 2022. Persoalan ini sendiri tengah berproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:  BFC Sulut United Akhiri Laga Kandang Dengan Hasil Seri 2-2 Versus Persik

“Karena statusnya masih dalam proses hukum dan belum dibayarkan, tapi fisik bangunannya sudah dibongkar, maka kami menganggap itu sebagai tindakan pengrusakan. Oleh karena itu, kami melaporkan Pemkab Minut secara resmi ke Polda Sulut,” ujar Otta.

Pihak kontraktor menilai pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkab Minut merupakan bentuk pelanggaran hukum, mengingat status hukum proyek tersebut belum inkrah. Mereka berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian guna memberikan keadilan dan kepastian hukum. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP