Perjuangkan Keberadaan THL/Non ASN Yang Belum Terakomodir dalam CPNS maupun PPPK, Bupati Minsel Frangky Wongkar Konsultasi di BKN

oleh
oleh

Jakarta, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah melakukan langkah-langkah dan berupaya memperjuangkan keberadaan THL/Non ASN yang belum terakomodir baik dalam CPNS maupun PPPK.

Bupati Minsel Frangky Wongkar, pekan lalu langsung bertemu dan berkonsultasi di BKN pada 9 Januari 2025 dan diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN RI Respanti Yuwono. Selain itu, Pemkab Minahasa Selatan juga akan segera menyampaikan surat kepada Menpan terkait keberadaan THL yang mengabdi di Pemkab terkait Minahasa Selatan.

Dimana, dalam surat tersebut ada beberapa hal yang ingin dikonsultasikan antara lain :
1. Sambil menunggu penangkatan CPNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, apakah Non ASN yang sedang bekerja dapat dilanjutkan kerja baik yang terdata dalam pangkalan data (Database BKN) maupun yang telah bekerja 2 tahun atau lebih.
2. Terhadap Non ASN yang telah bekerja 2 tahun atau lebih di instansi oemerintah tapi belum terdata dalam pangkalan data (Database) BKN apakah masih dapat didata kembali/ditambahkan dalam pangkalan data (Database) BKN
3. Untuk tenaga alih daya (Outsourcing) selain tenaga sopir, tenaga kebersihan dan tenaga pengamanan, apakah tenaga telnis lainnya (Tenaga kesehatan, tenaga kebersihan jalan, tenaga retribusi parkir dll) dapat dilakukan melalui Outsourcing

Baca juga:  Sertijab Ketua Antar Waktu DWP Provinsi Sulawesi Utara Masa Bakti 2019-2024, Titin Agustina Gantikan Paula Mantiri

Seperti diketahui di tahun anggaran 2024, Pemkabn Minsel selain mendapatkan Formasi CPNS, juga memperoleh Formasi PPPK sesuai Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dengan prioritas kelulusan bagi Eks THK II dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, jika masih tersedia formasi yang belum terisi baru diisi oleh Non ASN yang telah bekerja 2 tahun atau lebih di Instansi pemerintah.

Dan untuk mempercepat penataan pegawai Non-ASN, maka pemerintah pusat kembuka kembali PPPK Tahap 2 untuk memenuhi formasi yang belum terisi pada PPPK tahap 1. Adapun apabila Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melenihi jumlah penetapan kebutuhan, maka pegawai Non ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca juga:  Rakernas V Tahun 2020 PEWARNA Indonesia 1-3 Desember 2020

Adapun untuk PPPK Paruh Waktu diatur melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. (*FT)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP