Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Kasus dugaan penipuan serta penggelapan yang turut menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan istrinya, FRR dan HS terus bergulir di Mapolda Sulut.
Jika sebelumnya yakni Rabu 15 Januari 2025 lalu telah dilakukan penyegelan terhadap kurang lebih 19 aset di lokasi berlabel PT Crown Crusher Konstruksindo di desa Lilang, Kecamatan Kema, oleh personil Polda Sulut di bawah pimpinan Penyidik Jatanras, Kompol Rivo Malonda, kini kabarnya sudah ada 5 orang telah diperiksa.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kasubbid Jatanras Polda Sulut, Kompol Rido Doly Kristian, kepada sejumlah media, Senin (20/1/2025) siang.
“Masih on proses untuk menentukan tersangkanya. Pastinya, kita sudah periksa lima orang,” ujar Kompol Rido.
Sebelumnya, Susanty Artha Gilberte, anak dari Pelapor Djun Khiong, selaku pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatan Edrick Tanaka, Hetty Sundah (Istri oknum anggota DPRD Minut) dan kawan-kawan, menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai terang-benderang.
“Empat belas bulan mereka (PT Crown Crusher Konstruksindo) beroperasi di lahan kami (kontrak), pakai alat-alat kami. Pertanyaannya sekarang, ke mana uang hasil penjualannya? Dari sini saja sudah jelas terlihat siapa yang nipu,” ujar Susanty.
Ditambahkannya, lokasi tersebut masih milik Djun Khiong, sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak bersama Hetty Sundah.
“Tidak ada yang nama PT Crown Crusher Konstruksindo. Salah satu buktinya ialah semua dokumen akta termasuk aset di sini atas nama Djun Khiong. Ini jelas semakin memperkuat adanya dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Atas hal inilah pihaknya telah berkomitmen untuk membuka semua kasus ini lewat jalur hukum. (Josua)