
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pernyataan Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Steven Tuwaidan, terkait proyek diduga bermasalah yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (Dandes) di Desa Minaesa, Kecamatan Wori, yang dibangun di atas lahan bukan milik desa, semakin ramai diperbincangkan publik.
Informasi yang dihimpun oleh media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, proyek tersebut sejak awal sudah mendapatkan penolakan keras dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Minaesa.
“BPD Minaesa saat itu sempat menekankan bahwa pembangunan proyek wisata mangrove susur sungai di kawasan Jaga 9 tersebut sebagian besar berdiri di atas lahan yang bukan milik desa. Hal ini berpotensi menyebabkan penggunaan anggaran Dana Desa menjadi mubasir,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Meski demikian, larangan tersebut tidak diindahkan oleh Hukum Tua Minaesa, Saprin Fanah, yang tetap melanjutkan proyek pembangunan wisata mangrove susur sungai tersebut. Bahkan, Hukum Tua Saprin Fanah sempat menyatakan siap “pasang badan” jika proyek itu menemui masalah hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Steven Tuwaidan, sebelumnya mengonfirmasi adanya proyek yang diduga dibangun di atas lahan bukan milik desa dengan anggaran bersumber dari Dana Desa di Desa Minaesa.
Pihak inspektorat pun telah memanggil sejumlah pihak terkait dan mengadakan pertemuan guna mencari solusi atas masalah ini.
“Saya juga sudah melihat surat-suratnya, dan surat itu jelas menyebutkan jika lahan tersebut bukan milik desa,” terang Tuwaidan kepada sejumlah awak media.
Ia menegaskan bahwa apabila proyek ini tidak segera diselesaikan, maka permasalahan tersebut akan menjadi temuan yang merugikan pihak Hukum Tua Minaesa. Selain itu, kegagalan proyek ini bisa menghambat pencairan anggaran Dana Desa di tahun 2025 di Minaesa.
Inspektorat Minahasa Utara sudah memberikan ultimatum kepada Kepala Desa Saprin Fanah untuk segera menuntaskan masalah ini, agar tidak berdampak pada pencairan Dana Desa yang sangat penting bagi pembangunan desa tersebut.
Dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat berharap agar penyelesaian masalah ini dapat segera dilakukan dengan adil dan transparan, demi menghindari kerugian lebih lanjut baik bagi desa maupun negara. (Josua)
![]()





