Kejari Minut Bidik Pengelolaan Dandes di Minaesa, dan Pembangunan Wisata Mangrove di Atas Lahan Bukan Milik Desa Jadi Atensi

oleh

 

Kasie Intel Kejari Minut Ivan Day Iswandy, S.H.
Kasie Intel Kejari Minut Ivan Day Iswandy, S.H.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com  – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) di Desa Minaesa.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Ivan Day Iswandy, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait hal ini.

“Kejaksaan masih melakukan pendalaman atas permasalahan tersebut,” ujar Kasie Intel Ivan Day Iswandy.

Pendalaman ini terkait dengan penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca juga:  Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Sulut Khusyuk dan Khidmat

Selain itu, pembangunan objek wisata Mangrove di desa tersebut juga menjadi perhatian khusus. Proyek wisata ini dilaksanakan di atas lahan yang dikabarkan bukan merupakan milik desa, yang menambah kompleksitas masalah.

Pihak kejaksaan berencana untuk menelusuri legalitas tanah dan penggunaan dana yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat. Mereka juga meminta semua pihak yang terkait untuk bekerja sama dalam proses penyelidikan ini. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP