
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) di Desa Minaesa.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Ivan Day Iswandy, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait hal ini.
“Kejaksaan masih melakukan pendalaman atas permasalahan tersebut,” ujar Kasie Intel Ivan Day Iswandy.
Pendalaman ini terkait dengan penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain itu, pembangunan objek wisata Mangrove di desa tersebut juga menjadi perhatian khusus. Proyek wisata ini dilaksanakan di atas lahan yang dikabarkan bukan merupakan milik desa, yang menambah kompleksitas masalah.
Pihak kejaksaan berencana untuk menelusuri legalitas tanah dan penggunaan dana yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat. Mereka juga meminta semua pihak yang terkait untuk bekerja sama dalam proses penyelidikan ini. (Josua)
![]()





