
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Arly Dondokambey, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Waraney Tanah Toar Lumimuut (TTL), mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (Dandes) Marinsow, Kecamatan Likupang Timur.
Laporan yang disampaikan oleh Ormas Waraney TTL bersama Manguni Muda Indonesia ini mencakup dugaan penyalahgunaan dana desa, dana BUMDes, serta bantuan pemerintah yang diduga diperjualbelikan oleh oknum Hukum Tua Marinsow, Gabriel Tamasengge.
Dondokambey menegaskan bahwa masyarakat telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga setempat. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan bahkan dijualbelikan, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari dana tersebut. Lebih jauh lagi, dugaan penyalahgunaan ini diduga untuk keuntungan pribadi oknum Hukum Tua dan antek-anteknya.
“Ini adalah masalah serius yang merugikan masyarakat. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Dondokambey.
Lebih lanjut, Dondokambey menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut mendapatkan sanksi yang setimpal.
Dia juga berharap, dengan adanya tindakan tegas dari pihak Kejaksaan, dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang berusaha mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak yang menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kebenaran di balik dugaan tindak pidana korupsi ini. (Josua)
![]()





