
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Hukum Tua desa Tinongko di Pulau Mantehage, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Jopy Balaati, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonannya sebagai kepala desa.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Tinongko, Alvius Deki, pada Kamis (10/4/2025) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Kepada media, Alvius mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada informasi serta bukti yang dikumpulkan oleh masyarakat, yang mengindikasikan bahwa Jopy Balaati menggunakan dokumen ijazah yang tidak sah saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Hukum Tua Desa Tinongko tahun 2022.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, dan sesuai dengan bukti yang kami miliki, terdapat indikasi kuat bahwa saudara Jopy Balaati menggunakan ijazah yang diduga tidak sah atau palsu sebagai syarat administratif dalam proses pencalonan dirinya,” ujar Alvius.
Ia juga menyampaikan bahwa dugaan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait pemalsuan dokumen negara.
Masyarakat Desa Tinongko, lanjut Alvius, berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan agar kebenaran dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Ivan Day Iswandy, SH, MH, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan kami pelajari dulu terkait laporan tersebut apakah dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” singkat Kasie Intel Kejari Minut. (Josua)
![]()





