Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kian memuncak. Hal ini terlihat dari banyaknya komentar kritis warga yang muncul setiap kali muncul pemberitaan terkait dana desa dan peran Inspektorat dalam pengawasannya.
Warga menilai, penanganan dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat tidak transparan dan tidak menyentuh akar persoalan.
Handri Pandensolang salah satu warga Minut, secara terbuka mengungkapkan ketidakpuasannya.
“Banyak dugaan pelanggaran di desa-desa tidak ditindak secara serius. Kami merasa ada yang ditutupi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, segera turun tangan untuk memeriksa Inspektorat Minut.
Menanggapi desakan masyarakat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Ivan Day Iswandy, S.H., memberikan pernyataan resmi.
“Memang benar ada sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa. Sesuai ketentuan, kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Minut. Sesuai MoU tiga lembaga, adanya dugaan penyimpangan / perbuatan melawan hukum terlebih dahulu dilakukan audit oleh APIP untuk melihat ada dan/atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara,” jelas Ivan Day Iswandy.
Namun demikian, Ivan menegaskan bahwa jika ada keraguan masyarakat terhadap hasil audit atau tindak lanjut dari APIP, maka Kejaksaan akan tetap melaksanakan tugas pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami tetap melakukan kontrol sesuai tupoksi kami. Dan tentu, dalam setiap penanganan, kami menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas. Selaku Penegak hukum tentunya mengajak seluruh pihak untuk tidak selalu tergesa gesa dalam membuat kesimpulan atas adanya dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum apalagi yang menyangkut dana dana masyarakat, terkait adanya hasil audit yg dikeluarkan lembaga sesuai ketentuan tentunya sudah terdapat mekanisme / SOP yang mengatur termasuk bagaimana kemudian hasil dari proses audit tersebut disampaikan ke publik, sehingga tidak terkesan tergesa-gesa atau bahkan justru menimbulkan pertanyaan masyarakat yang lebih luas lagi,” tegasnya.
Desakan publik ini menjadi sinyal kuat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan dana desa membutuhkan perbaikan serius, transparan, dan akuntabel. (Josua)