
Minsel, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan lewat Instruksi Bupati kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minahasa Selatan mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 420/3025/DIKBUD-MS/V-2025 tentang Penggunaan Telepon Genggam bagi Guru dan Siswa dalam rangka meningkatkan kualitas belajar mengajar di satuan pendidikan dan untuk menghindari penyalahgunaan telepon genggam.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan fokus mengajar dan belajar serta mengurangi gangguan, dan menjaga keamanan guru dan siswa.
Adapun isi dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/3025/DIKBUD-MS/V-2025 sebagai berikut:
1. Kepala Satuan Pendidikan menyiapkan tempat penitipan/penyimpanan telepon genggam;
2. Selama peserta didik berada di sekolah, telepon genggam dititip/disimpan di tempat yang sudah disiapkan oleh sekolah;
3. Telepon genggam hanya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar mata pelajaran terkait
4. Guru hanya bisa menggunakan Telepon genggam ketika tidak dalam tugas mengajar;
5. Kepala Satuan Pendidikan menyiapkan nomor kontak khusus untuk keperluan mendesak dalam hubungan komunikasi dengan orang tua/wali peserta didik;
6. Kepala Satuan Pendidikan dan guru wajib melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap aplikasi dan konten yang membahayakan peserta didik.
7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sidak secara berkala di Satuan Pendidikan terhadap telepon genggam kepala sekolah, guru dan peserta didik.

Menurut Kadis Arthur Donald Tumipa M.Ed dengan mengeluarkan surat Edaran tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi guru dan siswa.
“Meningkatkan konsentrasi dan fokus belajar karena penggunaan handphone di kelas dapat mengganggu proses mengajar dan belajar, terutama jika guru dan siswa menggunakan handphone untuk bermain game, mengakses media sosial, atau chatting. Dapat mengurangi gangguan, karena handphone dapat menjadi sumber gangguan bagi guru dan siswa lain, terutama saat pelajaran berlangsung,” ungkapnya
Arthur pun menambahkan bahwa tindakan dari Dinas Pendidikan dengan mengeluarkan surat edaran tersebut dapat meningkatkan kinerja akademik. Menurutnya, beberapa penelitian menunjukkan bahwa larangan penggunaan handphone di sekolah dapat meningkatkan nilai ujian siswa,” katanya
Untuk menjaga keamanan guru dan siswa handphone dapat digunakan untuk mengambil foto atau video tanpa izin, yang dapat menimbulkan masalah keamanan dan privasi oleh sebab itu saya mengeluarkan surat edaran.” Tegasnya
Di sisi lain, Arthur menambahkan bahwa terkait larangan penggunaan telepon genggam di waktu proses mengajar dan belajar dapat mencegah kecanduan dan gangguan kesehatan mental, karena penggunaan handphone yang berlebihan dapat menyebabkan kecanduan dan gangguan kesehatan mental pada siswa,” ujarnya
Selain itu menurut Arthur dapat mengurangi bullying dan diskriminasi, karena penggunaan handphone dapat menjadi alat untuk melakukan bullying atau diskriminasi terhadap siswa lain,” imbuhnya.
“Terkait surat edaran ini mengikuti instruksi atau petunjuk Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH dalam rangka meningkatkan kualitas mengajar guru dan belajar para siswa,” tutupnya
Larangan penggunaan handphone di sekolah adalah isu yang kompleks dan tidak ada jawaban yang pasti. Pilihan untuk melarang atau tidak melarang handphone di sekolah tergantung pada berbagai faktor, termasuk kebijakan sekolah, kondisi siswa, dan tujuan pendidikan.
Beberapa sumber menunjukkan bahwa beberapa negara dan daerah di Indonesia telah menerapkan larangan penggunaan handphone di sekolah, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menjaga kesehatan mental siswa.
Penting untuk diingat:
Kebijakan sekolah: Setiap sekolah memiliki kebijakan sendiri terkait penggunaan handphone.
Sosialisasi: Pihak sekolah perlu melakukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua tentang pentingnya aturan penggunaan handphone di sekolah.
Pembelajaran terpadu: Sekolah dapat menggunakan handphone sebagai alat bantu pembelajaran, namun dengan pengawasan yang ketat.
Komunikasi terbuka: Pihak sekolah perlu melakukan komunikasi terbuka dengan siswa dan orang tua untuk mendengarkan aspirasi mereka terkait penggunaan handphone di sekolah. (FT)
![]()





