BKAD Minsel dan BPJS Kesehatan Minsel Laksanakan Sosialisasi Aplikasi ARIP

oleh
oleh

Minsel, www.inspirasikawanua.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah Minahasa Selatan bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan dan Pusat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi ARIP (Aplikasi Rekon Iuran Pemda) tentang mengoptimalkan dan memudahkan para Bendahara di masing-masing OPD dalam proses perhitungan iuran Take Home Pay Pegawai khususnya iuran wajib segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah daerah yang selama ini mungkin masih belum sesuai dengan Perpres nomor 64 tahun 2020, sehingga untuk berkontribusi menyukseskan program jaminan kesehatan nasional khususnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan dan Pusat melakukan monitoring dan evaluasi ARIP yang dihadiri seluruh bendahara keuangan organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan tersebut untuk mengoptimalkan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Meisria Kaparang memberikan apresiasi kepada seluruh OPD dan satuan kerja wilayah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang telah mendukung penggunaan ARIP ini.

“Kami berterima kasih atas dukungan dari BKAD Pemkab Minsel beserta bapak dan ibu yang hadir pada kegiatan ini dalam menyukseskan penggunaan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) yang digunakan dalam perhitungan seluruh potongan iuran JKN atas gaji PNS daerah. Aplikasi ini sangat efektif dan terbukti membantu seluruh pihak khususnya OPD dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Minahasa Selatan, dan tak terlepas peran penting dari BKAD yang selama ini bekerja sama serta memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan bimtek yang sudah berjalan selama ini” kata Meisria

Baca juga:  Berhasil Tingkatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemprov Sulut Sabet Paritrana Award 2019

Ia menambahkan, ARIP yang dikembangkan BPJS Kesehatan dan telah digunakan sejak tahun 2021 di seluruh Indonesia ini merupakan aplikasi bantu berbasis website untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara atau PPU PN.

Pekerja penerima upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Untuk kategori ini, iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. Untuk itu, Aplikasi ARIP dibuat untuk memastikan tingkat akuntabilitas perhitungan dan penagihan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat,” tuturnya

Menurutnya, Kepala BKAD Minsel James Tombokan selain memudahkan bendahara di OPD dan satuan kerja, Aplikasi ARIP juga memudahkan Badan Keuangan dan Anggaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan selaku Bendahara Umum Daerah sebagai pemotong dan penyetor tunggal Iuran Wajib Pemerintah Daerah segmen PPU PN untuk Program JKN.

” Kami berharap BPJS Kesehatan terus dapat melakukan monitoring dan evaluasi dalam penguatan pemahaman Aplikasi ARIP, mengingat jabatan bendahara pada OPD maupun satuan kerja biasanya tidak lebih dari tiga tahun. Mohon dukungan para pihak secara terus menerus untuk melanjutkan sinergi yang baik ini. Tentunya agar mewujudkan data yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan untuk keberlangsungan Program JKN,” tutur James

Baca juga:  Bawaslu Minut Sukses Gelar Rakor Bersama Pers, LSM, dan Ormas

James juga menjelaskan poin-poin manfaat dari Aplikasi ARIP, antara lain Alat Bantu, Kepentingan Audit, Proses Perhitungan, Monitoring dan Evaluasi, Data Acuan, dan Trend Realisasi.

“Pada Aplikasi ARIP ini, poin manfaat Alat Bantu artinya digunakan dalam proses menghitung besaran iuran JKN per pegawai per satuan kerja pada masing-masing komponen tunjangan. Poin Kepentingan Audit untuk memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi pemerintah daerah ataupun BPJS Kesehatan. Poin Proses Perhitungan diharapkan dengan adanya Aplikasi ARIP ini perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel. Poin Monitoring dan Evaluasi dilakukan untuk melihat apakah dasar perhitungan iuran JKN PPU PN telah menggunakan komponen sesuai dengan ketentuan,” kata James

Selain itu, dirinya menambahkan untuk poin manfaat Data Acuan sebagai pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan memastikan bahwa seluruh PNS daerah yang dipotong iurannya sudah terdaftar sebagai peserta JKN. (FT)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP