
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, tengah diguncang isu serius terkait dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sejumlah warga mempertanyakan pengelolaan dana yang disebut-sebut tidak transparan sejak tahun 2017 hingga kini, dengan nilai temuan yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Penjabat Hukum Tua (Kepala Desa) Wori, Woddy Pangkey, akhirnya angkat bicara setelah sebelumnya enggan memberikan keterangan kepada publik.
Ia membenarkan bahwa dana penyertaan modal bukannya sebesar Rp100 juta, tapi totalnya Rp120 juta yang dikucurkan kepada BUMDes sejak 2017 tidak pernah dipertanggungjawabkan secara resmi.
“Sejak tahun 2017, dana sebesar seratus dua puluh juta rupiah telah diberikan untuk pengelolaan BUMDes, namun hingga saat ini tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban,” ungkap Pangkey kepada wartawan.
Lebih lanjut, Pangkey menjelaskan bahwa selain dana awal tersebut, dua sumber pemasukan utama BUMDes — yaitu usaha kelapa muda di kampung Ilo-ilo dan pengelolaan dermaga di Desa Wori — juga tidak pernah dilaporkan secara transparan.
“Setoran dari usaha kelapa muda seharusnya masuk setiap minggu sekitar dua juta rupiah sejak 2018 hingga 2024. Begitu juga dengan aktivitas dermaga yang diperkirakan menyumbang satu juta per bulan selama beberapa tahun. Tapi sampai sekarang, semua itu tidak jelas ke mana,” tambahnya.
Ironisnya, menurut Pangkey, Pemerintah Desa Wori telah tiga kali melayangkan surat resmi untuk meminta pertanggungjawaban, namun Ketua BUMDes Djemmi Rumambi selalu mangkir.
“Yang datang justru hanya Sekretaris BUMDes Dominggus Inaka. Ia malah mengatakan tidak mengetahui apa pun soal dana BUMDes tersebut,” tegasnya.
Pemerintah Desa Wori menyayangkan sikap tidak kooperatif dari pihak BUMDes dan berencana mengambil langkah hukum.
“Jika tidak ada itikad baik dari pihak BUMDes untuk mempertanggungjawabkan dana ini, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara,” tutup Pangkey.
Kasus ini menjadi perhatian publik desa dan membuka kembali urgensi pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (Josua)
![]()





