Kabar Gembira Bagi ASN Pemkab Minsel!! Gaji 13 Akan Dimulai Hari Ini 2 Juni 2025

oleh
oleh

Minsel, www.inspirasikawanua.com – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Gaji ke-13 untuk ASN atas petunjuk Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH akan dimulai pada hari ini, 2 Juni 2025.

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan James Tombokan.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” tulis pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” terangnya

Baca juga:  KPU Minut Buka Pendaftaran KPPS

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kaban BKAD James Tombokan saat di wawancarai di ruang kerjanya.

“BKAD sendiri telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada ASN dan ini sudah di instruksikan oleh pak Bupati FDW secepatnya diproses dan dimulai hari ini sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” ungkap James

James juga menambahkan “Dalam hal ini juga dipastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain,” beber James

Baca juga:  Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang Menyeret Nama Anggota DPRD Minut dan Istrinya Hetty Sundah, Teryata Polda Sulut Sudah Periksa 5 Orang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin. Tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan. (FT)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *