Wah Keren !! Hanya di Minahasa Utara Kepala Inspektorat Permudah Para Koruptor, TGR Ratusan Juta Cuma Dititip SHM, Kerugian Negara Bisa Dikembalikan Bertahun -Tahun Tanpa Sanksi

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com  – Praktik mencengangkan terkuak di tubuh Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Alih-alih menjadi garda pengawas pengelolaan keuangan daerah, Inspektorat Minut justru diduga memberikan karpet merah kepada para pelaku korupsi, dengan skema “jaminan sertifikat tanah” yang memperbolehkan pengembalian kerugian negara dilakukan secara santai bahkan hingga bertahun-tahun.

Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, terang-terangan mengakui bahwa pihaknya membolehkan para pelaku Tuntutan Ganti Rugi (TGR) akibat penyalahgunaan dana desa menitipkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan. Dengan itu, para pelaku diberi waktu luas mengganti uang negara, melampaui batas maksimal 60 hari yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ada SKTJM disertai jaminan sertifikat tanah. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena ada jaminan itu. Sertifikatnya ada di Inspektorat,” ujar Tuwaidan saat dikonfirmasi, seraya mengklaim praktik ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PP No. 38 Tahun 2016.

Baca juga:  Dorong Industri Fesyen Lokal, Bank Mandiri Dukung Manado Fashion Week

Namun, pernyataan ini langsung dibantah keras oleh pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Kasie Intel Kejari Minut, Ivan Day Iswandy, SH MH, menegaskan bahwa kerugian negara tidak dapat dijaminkan dengan sertifikat pribadi, apalagi jika bukan merupakan hak milik sah.

“Ini keliru secara prinsip. Bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, terutama dalam pengelolaan dana desa,” tegas Ivan, seraya mempertanyakan dasar hukum skema jaminan tersebut.

Lebih parahnya, Ivan mengungkap bahwa hingga kini tidak ada permintaan resmi dari Inspektorat Minut kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan TGR tersebut, meski kejaksaan sudah membuka ruang koordinasi sejak lama.

“Sampai saat ini, belum ada laporan resmi ataupun permintaan penagihan dari pihak Inspektorat,” tambahnya.

Contoh, ada dua kasus menjadi sorotan saat ini. Di Desa Wori, Kecamatan Wori, kerugian negara ratusan juta rupiah hanya direspons dengan penitipan SHM tanpa pengembalian uang negara hingga saat ini.

Baca juga:  Sudah Bukan Janji Tapi Terbukti, Edwin Nelwan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Desa Klabat dan Pinili

Sementara itu, di Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Hukum Tua mengaku hanya diminta menjaminkan SHM dan diberi waktu satu tahun untuk melunasi TGR sebesar Rp88 juta, jauh dari ketentuan 60 hari.

Masyarakat Minahasa Utara pun mulai mempertanyakan integritas Inspektorat Minut, bahkan muncul dugaan praktik ‘upeti’ atau suap dalam proses “pengamanan” pelaku korupsi agar bebas dari jeratan hukum.

Praktik ini berpotensi merusak sistem pengawasan dana desa di Minahasa Utara. Bila dibiarkan, akan menimbulkan ketimpangan hukum dan pembiaran terhadap kerugian keuangan negara. Sudah saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dan transparan untuk mengusut skema jaminan yang diduga sarat pelanggaran ini. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP