
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) secara resmi menetapkan susunan dan personalia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HKTI Kabupaten Minahasa Utara untuk masa bakti 2025-2030. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor KEP-183/DPC/DPN HKTIVW2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPN HKTI, Dr. Fadli Zon, S.S., M.Sc, dan Sekretaris Jenderal Drs. Manimbang Kahariady.
Penetapan pengurus DPC Minahasa Utara ini merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HKTI Provinsi Sulawesi Utara yang telah melakukan proses seleksi dan pembentukan kepengurusan baru.
Susunan kepengurusan yang baru ini diharapkan dapat membawa organisasi HKTI di tingkat kabupaten lebih optimal dalam mendukung program-program pertanian dan pengembangan petani di wilayah Minahasa Utara.
Adapun susunan pengurus harian DPC HKTI Kabupaten Minahasa Utara periode 2025-2030 adalah sebagai berikut:
Ketua: Hesky Nofri Sompie SH.,MK,n.,
Wakil Ketua: Freke Pangerapan, SE; Alexander Lumewan, SP; Deisy Doodoh, SP, MSi; Leonard Wuaten; Andreas Rory
Sekretaris: Searty Mangoli, SP
Wakil Sekretaris: Ryanly Langi; Febry Nangoy; Charles Lasut, SP
Bendahara: Paulus Sampe, SP
Wakil Bendahara: Charles Baker, SS
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan akan disempurnakan jika ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki. Penetapan kepengurusan DPC Minahasa Utara ini juga mengacu pada beberapa ketetapan Munas HKTI dan keputusan DPN HKTI sebelumnya, sebagai bagian dari konsistensi organisasi dalam menjalankan amanah dan program kerja.
Dengan kepengurusan baru ini, HKTI Minahasa Utara siap melanjutkan perjuangan mendukung kemajuan pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani di daerah tersebut, sejalan dengan visi dan misi HKTI nasional. (Josua)
![]()





