Inspektur Tuwaidan Dituding Bohongi Publik, TGR Ratusan Juta Eks Kumtua Wori Dibiarkan Bertahun-tahun, Bawa-bawa Kasie Datun Malah Dibantah Kejari Minut

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Dugaan ketidakseriusan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam menangani temuan kerugian negara kembali menjadi sorotan. Sorotan ini semakin tajam setelah Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, disebut-sebut menyampaikan informasi keliru kepada publik dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Minut dalam penanganan kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) mantan Hukum Tua Desa Wori, Rommy Maramis.

Dalam keterangannya kepada media sebelumnya, Tuwaidan mengklaim bahwa kasus TGR yang telah berjalan lebih dari tiga tahun tersebut “sedang dibahas bersama Kasie Datun Kejari Minut” untuk penagihan.

Namun pernyataan itu terbantahkan secara tegas oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day Iswandy, SH, MH.

“Kami klarifikasi secara resmi, sampai saat ini belum ada permintaan atau koordinasi dari pihak Inspektorat Minut kepada Kasie Datun maupun Kejaksaan Negeri Minut terkait penanganan TGR Dana Desa,” tegas Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025) di ruangannya.

Ivan menambahkan, Kejaksaan sudah sejak lama membuka ruang untuk koordinasi dan meminta daftar desa yang memiliki temuan TGR, untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Namun, hingga hari ini, berdasarkan data di kami terutama di bidang Datun tidak terdapat dokumen permintaan resmi dari pemerintah daerah khususnya Inspektorat terkait tindak lanjut serius atas adanya dugaan dugaan temuan TGR dimaksud;

Baca juga:  Kembali Terima Penghargaan Lunas PBB, Hukum Tua Kaleosan Frederico Kaporoh Sebut Ini Kali ke-7

“Kami sudah pernah meminta dalam forum terkait adanya informasi beberapa desa yang diduga tidak patuh terhadap aturan pengelolaan dana desa, termasuk TGR yang mandek. Akan tetapi sampai dengan saat ini kita cek belum ada secara resmi laporan yang disampaikan dan dilakukan permintaan untuk ditindaklanjuti melalui penagihan dan atau proses penegakan hukum lainnya, mungkin sedang dikumpulkan datanya,” terang Kasie Intel Ivan Day.

Terkait informasi bahwa ada sertifikat tanah pribadi yang dijadikan jaminan untuk TGR, Ivan justru menanyakan apa landasan hukumnya yaa?

“Kerugian negara tidak bisa dijaminkan dengan sertifikat pribadi, apalagi kalau itu bukan hak milik. Ini keliru secara prinsip dan bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum pengelolaan dana desa,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, masyarakat Desa Wori menyampaikan laporan kepada media mengenai dugaan korupsi dana desa oleh eks Kumtua Rommy Maramis. Temuan dari audit Inspektorat Minut bahkan telah melalui proses Sidang TP-TGR, dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah. Anehnya, kendati telah berlangsung selama tiga tahun, proses penagihan TGR belum juga menunjukkan hasil.

Baca juga:  Pemprov Sulut Gelar Apel Perdana Tahun 2025

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Tuwaidan berdalih bahwa proses terhambat karena adanya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan sertifikat tanah sebagai jaminan.

Namun, saat ditanya mengenai nilai jaminan yang tak sebanding dengan jumlah kerugian, Tuwaidan justru memberikan pernyataan membingungkan.

“Sapa bilang jamin harus sesuai? Karena kalau tidak sesuai, tidak dapat dijaminkan,” tulis Tuwaidan dalam pesan WhatsApp, tanpa memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi secara hukum.

Sikap pasif Inspektorat Minut dalam kasus ini memicu kekhawatiran dan spekulasi liar di tengah masyarakat. Sejumlah warga Wori menyebut ini sebagai bentuk pembiaran sistematis terhadap penyalahgunaan dana desa dan menuntut agar Kejaksaan mengambil alih proses hukum secara menyeluruh.

Sebagai informasi, dana desa merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Ketika terjadi kerugian, penanganannya harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Masyarakat Wori juga menyatakan bahwa akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak terkait, termasuk Inspektorat Minut dan Kejari Minut, untuk membuka ruang transparansi kepada publik. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP