Masyarakat Desa Minaesa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dandes dan Wewenang Kumtua Saprin Fanah ke Kejaksaan Minut, Proyek Pamsimas Tak Dinikmati Warga Ikut dilaporkan

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, secara resmi melaporkan Hukum Tua Saprin Fanah ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (1/7/2025) , terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan bantuan pemerintah lainnya selama masa kepemimpinan Saprin Fanah sejak tahun 2020 hingga 2024.

Para pelapor, yang mengatasnamakan masyarakat desa namun meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa Hukum Tua Saprin Fanah telah melanggar amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan evaluasi pembangunan desa.

Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah proyek Pamsimas tahun 2020 yang bersumber dari APBN sebesar Rp262 juta, ditambah Dana Desa 10% sebesar Rp37,5 juta dan iuran masyarakat sebesar Rp40-50 ribu per kepala keluarga. Hingga kini, masyarakat Desa Minaesa belum dapat menikmati layanan air bersih dari proyek tersebut, meskipun anggaran besar telah dikeluarkan.

Baca juga:  Pengugat Tak Mampu Membuktikan, PN Airmadidi Menangkan PT. BMW Disengketa Lahan Desa Paputungan

Selain itu, masyarakat juga menyoroti anggaran Dana Desa yang mencapai sekitar Rp800 juta setiap tahunnya selama empat tahun terakhir yang diduga tidak dikelola secara transparan. Mereka menilai laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pada rapat BPD 17 Juni 2025 lalu tidak memadai, karena hanya menyebut angka anggaran tanpa rincian penggunaan, seperti pada proyek pembangunan tempat wisata susur sungai senilai Rp102,6 juta.

Masyarakat juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang, seperti pengangkatan perangkat desa dan anggota Linmas yang tidak sesuai prosedur, serta pembayaran jasa tenaga teknis dari luar desa tanpa kebutuhan jelas. Mereka juga mempertanyakan kinerja pendamping lokal desa yang dianggap membiarkan praktik penyalahgunaan tersebut. Selain itu selama mengerjakan proyek dari dana desa tidak pernah ada yang mananya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa di Minaesa. Kami juga berharap Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara ditinjau ulang karena selama ini tidak menemukan adanya penyimpangan,” kata salah satu perwakilan masyarakat yang membawa laporan.

Baca juga:  59 KPM Kecipratan Bantuan, Pemdes Nain Sukses Saluran BLT DD Tahap III 2023

Laporan ini disertai dengan bukti dokumen lengkap dan merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk segera melaporkan apabila terjadi penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa dan bantuan sosial.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melalui Kasie Intel Kejari Minut Ivan Day Iswandy SH MH membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan tersebut dari perwakilan masyarakat desa Minaesa sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan SOP.  Akan dilakukan pengumpulan bahan data keterangan awal guna memastikan apakah atas laporan dimaksud didukung dengan bukti bukti awal permulaan yang cukup,” tegas Kasie Intel Ivan. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP