Putusan Persidangan Kasus Korupsi Drainase Ir. Soekarno Minut Dinilai Tak Adil, Kejari Minut Siap Banding

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com– Persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan drainase di Jalan Ir. Soekarno, Kabupaten Minahasa Utara, resmi mencapai tahap putusan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin (4/8/2025) memutuskan hukuman terhadap dua terdakwa utama, David Lumoindong dan Kheng Bulain, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp950.443.534,96.

Putusan untuk Terdakwa David Lumoindong:

– Pidana Penjara: 1 tahun 6 bulan

– Denda: Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan

– Uang Pengganti (UP): Rp80 juta subsidair 3 bulan kurungan

– Biaya Perkara: Rp5.000

– Barang Bukti: Tetap terlampir

 

Sedangkan Putusan untuk Terdakwa Kheng Bulain:

– Pidana Penjara: 1 tahun 7 bulan

– Denda: Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan

– Uang Pengganti: Rp870 juta subsidair 1 bulan kurungan

– Biaya Perkara: Rp5.000

– Barang Bukti: Nomor 1–74 dipergunakan untuk perkara lain, sedangkan

– BB 75 dikembalikan kepada terdakwa.

Baca juga:  Diduga Ada Oknum Disebut Ketua Kelas Alias Opung “Minta Jatah 10 Persen" dari Anggaran Rp11,8 M Revitalisasi 17 Sekolah di Minut, Sekda Bungkam

 

Namun, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut. Pasalnya, dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut pidana penjara selama 5 tahun bagi kedua terdakwa. Putusan hakim dinilai jauh dari rasa keadilan masyarakat, mengingat besarnya kerugian negara yang hampir menembus angka Rp1 miliar.

Sementara itu terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Ivan Day Iswandy, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Mengingat putusan itu kami anggap masih sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat, maka kami menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding,” tegas Ivan dalam keterangan saat ditemui media ini di ruangan kerjanya usai persidangan.

Ivan juga menambahkan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Minahasa Utara.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan yang benar-benar berpihak pada keadilan dan kepentingan publik dapat tercapai,” pungkasnya.

Baca juga:  KPK RI Nilai Kinerja Pemerintahan ODSK Terbaik

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ditemukannya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek drainase tepat di sekitar jalan Ir. Sukarno, Kabupaten Minahasa Utara, yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Utara.

Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 4.844.032.302,18 (sekitar 4,8 Miliar Rupiah).

Dari hasil pemeriksaan proyek tersebut diketahui tidak sesuai spesifikasi teknis, serta terdapat mark-up dalam pelaporan dan pencairan dana, yang kemudian menimbulkan kerugian negara senilai Rp950.443.534,96.

Dengan adanya upaya banding dari Kejari Minut, publik kini menanti hasil proses hukum selanjutnya, dengan harapan adanya keadilan yang lebih substantif dalam perkara ini. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP