
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pernyataan Kepala Bagian Hukum Pemkab Minahasa Utara (Minut), Audy Kalumata, menuai kritik keras dari sejumlah pihak yakni para kontraktor yang 9 proyek pekerjaannya belum dibayarkan Pemkab kendati sudah lima tahun berlalu. Kalumata sebelumnya menyebut bahwa sebagian besar gugatan terkait sembilan paket proyek yang belum dibayarkan oleh Pemkab Minut telah “dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima” oleh Pengadilan Negeri Airmadidi.
Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Frans Otta, salah satu kontraktor yang hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Menurut Otta, dari total lima gugatan yang diajukan pada 2022, hanya dua gugatan yang sempat ditolak oleh PN Airmadidi, dan itu pun bukan karena materi gugatan, melainkan karena alasan kewenangan absolut — yakni pengadilan negeri dianggap tidak berwenang menangani perkara tersebut.
Lebih lanjut, Otta menjelaskan bahwa semua gugatan akhirnya diterima dan dimenangkan oleh para kontraktor di tingkat banding melalui Pengadilan Tinggi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Pemkab Minut memang memiliki kewajiban membayar proyek-proyek tersebut.
“Saya minta Pak Audy Kalumata jangan asal malontok, asal bicara di publik, seolah-olah memutarbalikkan fakta. Ini menyangkut nasib kami para kontraktor yang sudah bekerja dan pekerjaannya sudah selesai,” tegas Frans Otta.
Tak hanya itu, Pemkab Minut kini juga disebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diklaim berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Frans Otta menuding bahwa BPK tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk melanjutkan perkara hingga kasasi. Jika tudingan ini benar, maka kuat dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau manipulasi atas nama BPK oleh oknum di lingkungan Pemkab.
“Setelah kami telusuri, BPK tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan kasasi. Dan itu juga merupakan pertanyaan langsung dari BPK. Kalau begitu, atas dasar apa Pemkab Minut melangkah ke Mahkamah Agung? Ini harus diusut,” lanjut Frans Otta yang juga Panglima Manguni Hitam itu.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas Pemkab Minut dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan proyek. Jika benar terjadi manipulasi, maka tidak hanya soal kewajiban pembayaran kepada kontraktor yang harus diselesaikan, tetapi juga potensi pelanggaran hukum serius oleh pejabat terkait. (Josua)
![]()





