Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Maria Walanda Maramis, Yunan Muarof, S.Kep, akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Manado, Selasa (9/9/2025), menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5365 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 menyatakan bahwa Yunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan pembelian lahan RSUD Maria Walanda Maramis pada tahun 2020.
“Eksekusi dilaksanakan pada pukul 16.30 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Terpidana telah diserahkan ke Lapas Kelas IIA Manado untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day Iswandy, SH, dalam keterangan resminya.
Yunan sebelumnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado melalui putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Manado tanggal 6 Desember 2024. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Minahasa Utara menempuh upaya hukum kasasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.
“Putusan kasasi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga tuntas. Upaya hukum kasasi adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mencari keadilan dan kebenaran hukum,” tambah Ivan.
Sebelum dilakukan eksekusi, terpidana lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim jaksa eksekutor dan dinyatakan dalam kondisi sehat untuk menjalani masa hukumannya.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor PRINT-907/P.1.18/Fu.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.
Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegaskan akan terus konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pelayanan publik. (Josua)