Tunggakan Pajak Pelaku Usaha Sebelum Covid-19 Tetap Harus Dibayarkan

oleh -450 views
Foto: Meiske Pantouw

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Terdapat tunggakan pajak dari para pelaku usaha yang ada di kabupaten Minahasa Utara. Dan untuk pengusaha penunggak pajak yang pajaknya sebelum ada Covid-19 tetap harus dibayarkan.

Hal tersebut diungkapkan Kepada Bidang Pendataan dan Pendaftaran Meiske Pantouw kepada wartawan media ini kemarin.

“Untuk para pengusaha penunggak pajak diharapkan agar sadar dalam membayarkan pajaknya. Untuk pajak yang tertunggak sebelum adanya wabah Covid-19 ini diharapkan untuk segera dibayar. Jangan sampai terjadi penundaan pembayaran sampai berlarut-larut,” kata Pantouw.

Ditambahkannya, untuk pelaku usaha yang menyepelekan tunggakan pajaknya, dari pihak badan keuangan bisa memberikan sanksi sampai melakukan pencabutan izin usaha.

“Jika ada yang sengaja tidak membayarkan pajaknya, sanksinya hingga ke pencabutan izin usaha,” tutup Pantouw. (Josua)

 1,010 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.