
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pejabat Hukum Tua Desa Wori, Vera Veronika Sengke, M.Pd., diduga mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Utara. RDP tersebut sebelumnya digelar menyikapi laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wori dan masyarakat terkait sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Dalam laporan BPD, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Perbup tersebut secara jelas mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka proses pengisian harus melalui tahapan penjaringan dan penyaringan, bukan sekadar pergeseran jabatan atau “roling”, kecuali dalam kondisi tertentu.
Penjelasan ini juga telah disampaikan oleh Bagian Hukum Pemkab Minut, melalui bapak, Fentje Maringka, atas permintaan Camat Wori saat turun sosialisasi terkait Perbup tahun 17 tahun 2019 tersebut. Namun hingga kini, pejabat hukum tua dinilai tidak menindaklanjuti arahan tersebut.
Lebih lanjut, Vera Veronika Sengke juga dilaporkan merangkap jabatan sebagai pengawas TK-SD di Dinas Pendidikan Minut, sekaligus menjabat sebagai Pj. Hukum Tua Desa Wori. Hal ini menimbulkan dugaan penerimaan tunjangan ganda, yang bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Di bidang pengelolaan dana desa, masyarakat menyoroti ketidaktransparanan dalam penggunaan dana ketahanan pangan. Pengadaan ayam petelur, misalnya, dinilai bermasalah karena tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), serta ayam yang dibeli merupakan jenis BT yang diketahui tidak produktif.
“Kami tidak tahu bagaimana proses pembelanjaan dilakukan, dan ayam yang datang tidak sesuai harapan,” ungkap salah satu warga.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah mendapati adanya penghapusan sepihak terhadap tujuh nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), hanya satu hari sebelum jadwal penyaluran. Penghapusan ini dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui musyawarah desa sebagaimana mestinya.
Salah satu anggota BPD Wori, Ariel Jacob, menyatakan bahwa masyarakat merasa geram dengan berbagai kebijakan sepihak dan dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat hukum tua tersebut. Ia berharap Bupati Minahasa Utara segera mengevaluasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan Vera Veronika Sengke.
“Kami berharap bapak Bupati meninjau kembali SK yang telah diberikan kepada yang bersangkutan. Apa yang terjadi saat ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Ariel.
Situasi ini menambah daftar panjang polemik dalam pengelolaan pemerintahan desa yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemkab Minut dan lembaga terkait, demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. (Josua)
![]()





