Pengamat Desak Pejabat Pemkab Minut Laporkan Harta Kekayaan, Imbas Dugaan Fee Proyek. Terendus Ada Yang Bangun Rumah dan Vila Mewah

oleh
Pengamat Kebijakan Pemerintah yang juga Ketua LSM MAPATU Stenly Lengkong. Gambar lain Karikatur Vila Mewah dan Bagi-Bagi Fee Proyek.
Pengamat Kebijakan Pemerintah yang Juga Ketua LSM MAPATU Stenly Lengkong. Gambar lain Karikatur Vila Mewah dan Bagi-Bagi Fee Proyek.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Dugaan adanya praktik “jatah fee proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satu yang angkat bicara adalah pengamat kebijakan pemerintah, Stenly Lengkong.

Dalam pernyataannya, Lengkong secara tegas meminta agar seluruh pejabat di jajaran Pemkab Minut segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjawab keresahan publik sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan.

“Saya menyuarakan aspirasi masyarakat Minahasa Utara yang mulai resah dengan adanya informasi soal dugaan praktik fee proyek. Kami minta seluruh pejabat, tanpa terkecuali, membuka secara transparan harta kekayaan mereka melalui LHKPN,” tegas Lengkong yang juga Ketua LSM MAPATU itu.

Baca juga:  Curhat Ke MJP-CK, Warga Wawunian Merasa Tak Diperhatikan, Bertahun-tahun Tak Miliki Sekolah Juga Jaringan Telepon dan Internet

Lebih lanjut, Lengkong mengungkapkan adanya indikasi sejumlah pejabat yang diketahui membangun rumah dan vila mewah di luar wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Lokasi properti-properti tersebut diduga berada di kota dan kabupaten tetangga yang masih berada di Provinsi Sulawesi Utara.

“Informasi yang kami himpun menyebutkan adanya pembangunan vila dan rumah mewah oleh beberapa pejabat, bukan di Minut, tapi di daerah lain dalam provinsi ini. Ini memunculkan pertanyaan dari publik soal sumber dana pembangunan tersebut,” tambahnya.

Desakan ini muncul seiring meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola anggaran di Minut, khususnya terkait pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dikhawatirkan rawan disusupi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca juga:  Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Kauditan Juara 1 Lomba Kebersihan Se Polres Minut

Langkah pelaporan LHKPN, menurut Lengkong, tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban moral, tapi juga merupakan kewajiban hukum bagi para pejabat negara sebagaimana diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lengkong juga berharap adanya atensi APH Sulut juga KPK terkait hal ini. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP