
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Polres Minahasa Utara melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar sosialisasi bahaya narkoba dan minuman keras di Kantor Hukum Tua Desa Kalinaung, Kecamatan Likupang Timur, Senin (8/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri seluruh Hukum Tua se-Kecamatan Likupang Timur dan mendapat sambutan positif dari pemerintah kecamatan dan juga anggota Reserse Narkoba Polres Minut.
Kasat Narkoba Polres Minahasa Utara, Iptu Masri Nafai, S.Sos, menyampaikan berbagai ancaman serius terkait penyalahgunaan narkoba, khususnya peredaran Trihexyphenidyl yang belakangan marak di masyarakat. Ia juga menyoroti peredaran minuman keras tradisional Captikus, yang kerap diperjualbelikan tanpa pengawasan.
“Kami ingin memastikan para pemimpin desa memahami betul dampak buruk narkoba dan Trihexyphenidyl yang sekarang banyak menjerat remaja. Selain itu, kami menegaskan agar tidak ada lagi tempat penampungan maupun penjualan bebas Captikus. Dukungan pemerintah desa sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran,” ujar Iptu Masri Nafai dalam penyampaiannya.
Camat Likupang Timur, Debly Wahiu, SE, mengapresiasi langkah Polres Minut yang turun langsung memberikan edukasi kepada para Hukum Tua sebagai garda terdepan masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat penting. Para Hukum Tua memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban di desa masing-masing. Kami berharap kegiatan seperti ini dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan miras,” tutur Camat Likupang Timur.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para Hukum Tua menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di desa mereka terkait peredaran barang berbahaya tersebut.
Dengan adanya sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, diharapkan Likupang Timur dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkoba serta peredaran miras ilegal. (Josua)
![]()





