Pergantian Pejabat Hukum Tua Rinondoran, Nota Dinas VS SK Bupati Dinilai Inprosedural: Wakil Ketua DPRD Minut Edwin Nelwan Angkat Bicara

oleh
Wakil Ketua DPRD Minut Edwin Nelwan.
Wakil Ketua DPRD Minut Edwin Nelwan.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com  – Dikeluarkannya Nota Dinas pergantian Pejabat Hukum Tua oleh Camat Likupang Timur (Liktim) untuk menggantikan Pejabat Hukum Tua Desa Rinondoran yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati, kian menuai polemik dan menjadi sorotan publik.

Persoalan tersebut semakin ramai setelah sejumlah perangkat Desa Rinondoran secara resmi mengadu ke DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menyampaikan aspirasi dan keberatan mereka atas pergantian Pejabat Hukum Tua yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi I DPRD Minut yang membidangi pemerintahan telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin pekan depan guna mengklarifikasi dan mendalami persoalan tersebut.

Terkait polemik ini, Wakil Ketua DPRD Minut Edwin Nelwan angkat bicara. Nelwan mengaku telah mengikuti perkembangan pemberitaan yang viral dan menjadi perbincangan luas di masyarakat.

“Saya mengikuti pemberitaan ini dan setelah mempelajari permasalahannya, Nota Dinas yang dikeluarkan Camat Likupang Timur Delby Wahiu untuk menggantikan Pejabat Hukum Tua yang masih mengantongi SK Bupati, merupakan tindakan yang inprosedural,” tegas Nelwan.

Baca juga:  Dibuka Hendra Lumanauw, KPU Minut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pilkada 2024 Di Tanah Tonsea

Menurut mantan Ketua Komisi I DPRD Minut tersebut, seorang camat seharusnya berperan sebagai pembina pemerintahan desa, bukan mengambil langkah yang berpotensi melangkahi kewenangan.

“Harusnya sebagai camat itu menjadi pembina. Kalau ada dugaan pelanggaran, pejabat yang bersangkutan dipanggil, diberikan teguran atau pembinaan. Jangan sampai terindikasi melangkahi aturan yang sudah jelas,” ujarnya.

Nelwan menjelaskan bahwa secara aturan, prosedur pemberhentian Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa pada dasarnya mengikuti alur pemberhentian Kepala Desa definitif.

Proses tersebut dimulai dari laporan masyarakat atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada camat, dilanjutkan dengan kajian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga akhirnya Bupati menetapkan keputusan pemberhentian melalui SK.

“Tidak bisa serta-merta diganti hanya melalui Nota Dinas camat. Harus ada kajian, berita acara, dan keputusan resmi dari Bupati,” jelas Nelwan.

Ia juga merinci bahwa dasar hukum utama dalam pemberhentian dan pengangkatan PLT Kepala Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Baca juga:  PENTING! Ketua Bawaslu Minut Tegaskan Tempat Yang Dilarang Ditempatkan Baliho Paslon

Alasan pemberhentian pun harus jelas, mulai dari pelanggaran kewajiban, pelanggaran larangan, berstatus tersangka tindak pidana tertentu, mengundurkan diri, sakit berkepanjangan, hingga berakhirnya masa jabatan.

“Kalau semua prosedur ini tidak dilalui, maka jelas ada persoalan administratif dan hukum yang harus diluruskan,” tambahnya.

Edwin Nelwan menegaskan, karena aspirasi masyarakat Desa Rinondoran telah resmi disampaikan ke DPRD Minut, lembaga legislatif akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius.

“DPRD Minut akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini. Sebagai Wakil Ketua DPRD saya juga akan mengawal masalah ini agar semuanya kembali sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Agar supaya tidak terjadi Preseden buruk bagil kepala-kepala wilayah yang lain,” pungkas Nelwan.

Dengan dijadwalkannya RDP oleh Komisi I DPRD Minut, publik kini menantikan kejelasan serta solusi atas polemik pergantian Pejabat Hukum Tua Desa Rinondoran agar roda pemerintahan desa dapat berjalan secara tertib dan sesuai regulasi. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP