
Manado, www.Inspirasikawanua.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagi korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Dana bantuan senilai Rp35.715.000.000 tersebut dialokasikan untuk renovasi rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada awal tahun 2024. Sesuai ketentuan, penyaluran bantuan seharusnya diselesaikan paling lambat tiga bulan pascabencana.
Namun, realisasi di lapangan menunjukkan adanya keterlambatan signifikan, di mana penyaluran tahap akhir baru dilakukan pada awal Desember 2025, hampir dua tahun setelah bencana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sekitar tiga minggu dan kini telah mengerucut pada pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka, ditunggu saja,” ujar Jacob kepada awak media, Minggu (14/12/2025).
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa tanggung jawab dalam kasus ini tidak hanya berada pada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro.
Nama Bupati Sitaro berinisial CK turut disorot karena diduga memiliki peran penting dalam proses pencairan dan pelaksanaan bantuan.
Dugaan tersebut menguat lantaran Bupati Sitaro diketahui menandatangani persetujuan penyaluran dana BNPB bagi korban erupsi Gunung Ruang. Dalam praktik birokrasi pemerintahan, persetujuan pimpinan daerah menjadi dasar utama bagi perangkat di bawahnya untuk menindaklanjuti kebijakan.
Selain keterlambatan penyaluran, penyelidikan juga mengungkap dugaan adanya pengarahan kepada penerima bantuan untuk membeli material bangunan di toko tertentu.
Bahkan, muncul indikasi adanya fee atau keuntungan tertentu dari penunjukan toko bangunan tersebut.
Menanggapi kasus ini, aktivis Calvien Limpek menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu.
“Saya melihat kasus dugaan korupsi dana bantuan korban Gunung Ruang ini secara umum. Jika memang terbukti terjadi korupsi, maka Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejati Sulut yang sedang menangani perkara ini, harus bertindak tegas,” ujar Calvien.
Ia menegaskan bahwa jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum.
“Kalau dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan serta wewenang itu terbukti melibatkan siapa pun, termasuk Bupati Sitaro, maka silakan ditangkap dan dipenjarakan. Walaupun seorang bupati, jangan pandang bulu,” tegasnya.
Kejati Sulut menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Josua)
![]()





