Info Terima Penghargaan Jadi Sekolah Percontohan Diduga Dimanipulasi dan Hoax, Proyek Revitalisasi SD Inpres Klabat Molor Belum Tuntas, Kinerja Inspektorat Minut Disorot Publik

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com  – Kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menjadi sorotan publik menyusul belum rampungnya proyek Revitalisasi SD Inpres Klabat hingga melewati batas waktu kontrak.

Proyek yang sebelumnya sempat digembar-gemborkan sebagai sekolah percontohan bahkan disebut telah menerima penghargaan, kini dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hingga 6 Februari 2026, pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut masih belum selesai, meskipun masa kontrak telah berakhir pada 31 Desember 2025.

Padahal, proyek ini menelan anggaran negara sebesar Rp 926.934.344. Sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan seharusnya dikenakan denda sebesar 0,1 persen per hari dari nilai kontrak. Dengan demikian, panitia pelaksana kegiatan atau pihak penyedia jasa wajib membayar denda sekitar Rp 926.934 per hari sejak berakhirnya masa kontrak.

Baca juga:  Himabis Fisip Unsrat bersama Creative Preneur Indonesia Gelar Kuliah Umum “Inovasi Bisnis dan Kewirausahaan untuk Meningkatkan Daya Saing Global”

Namun hingga kini, belum ada informasi resmi terkait penerapan sanksi denda keterlambatan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan internal yang dilakukan APIP, khususnya Inspektorat Minahasa Utara, yang seharusnya memastikan seluruh proyek berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum.

Sejumlah kalangan menilai lemahnya pengawasan ini berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan, di tengah minimnya transparansi, publik mulai berspekulasi dan menduga adanya praktik kongkalikong atau “main mata” antara pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Masyarakat juga mendesak Inspektorat Minut dan instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka, termasuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran administratif maupun hukum.

Baca juga:  Di Akhir Tahun 2024 Pemdes Nain Satu Lakukan Pembayaran Honor 6 Bulan Sekaligus untuk Kader Posyandu, KPM, Petugas Kebersihan, dan Guru Paud

Transparansi dan penegakan aturan dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan dan fungsi pengawasan pemerintah daerah tidak semakin tergerus. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP