
Minsel, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada sekitar 250 ASN Muslim di lingkungan Pemkab Minsel agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengabaikan tugas dan tanggung jawab.
“Penyesuaian jam kerja ini adalah wujud perhatian pemerintah daerah agar saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa dapat lebih fokus beribadah, namun tetap produktif dalam bekerja,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minsel, Sonny Makaenas., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Sesuai dengan Surat Edaran, jam kerja ASN selama Ramadhan menjadi:
– Senin–Kamis: Pukul 08.00–15.45 WITA (istirahat pukul 12.00–12.30 WITA)
– Jumat: Pukul 08.00–11.30 WITA
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja instansi pemerintah selama bulan Ramadhan, yaitu 32 jam 30 menit per minggu.
Bupati Franky Donny Wongkar dalam keterangannya menekankan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. “Saya minta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat karena pelayanan menjadi lambat atau terganggu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Wongkar mengajak seluruh ASN untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum peningkatan kualitas diri. “Mari kita tingkatkan keimanan, disiplin, integritas, dan kualitas pengabdian kita kepada masyarakat dan daerah. Ramadhan adalah saat yang tepat untuk memperkuat persatuan, kebersamaan, dan kepedulian sosial,” imbuhnya.
Surat edaran ini juga mengatur fleksibilitas jam kerja bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kepala Perangkat Daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan jadwal, asalkan tetap memenuhi jumlah jam kerja yang ditetapkan.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkab Minsel dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, sekaligus tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah!. (Fanly)
![]()





