Tak Kantongi Seluruh Perizinan, SAGA Cafe & Bar Tetap Beroperasi di Minut — Penjualan Miras Ilegal, Pajak Dan Ketersediaan LC Disorot, Pemkab dan APH Diminta Segera Bertindak

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Aktivitas SAGA Cafe and Bar yang berlokasi di Jalan Sukarno, Desa Matungkas Jaga X, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, berdampingan dengan RM Telaga Indah, terus menjadi sorotan. Tempat usaha tersebut disebut tetap beroperasi hingga larut malam bahkan sampai dini hari, meski terdapat dugaan persoalan terkait kelengkapan perizinan dan aktivitas penjualan minuman keras beralkohol (miras).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dan dari sumber resmi yang enggan menyebutkan namanya menuturkan , jika SAGA Cafe and Bar mulai beroperasi sekitar pukul 20.00 WITA dan kerap tutup setelah tengah malam, bahkan disebut dapat berlangsung hingga pagi hari.

Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan penjualan berbagai jenis minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Informasi yang diterima menyebutkan, minuman beralkohol diperjualbelikan secara bebas kepada pengunjung.

Persoalan tersebut semakin serius apabila benar bahwa kegiatan usaha maupun penjualan minuman beralkohol dilakukan tanpa mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Karena itu, legalitas usaha, kesesuaian peruntukan lokasi, izin penjualan minuman beralkohol serta kewajiban perpajakan perlu segera diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Selain aktivitas cafe dan bar, informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya beberapa ruangan karaoke privat di lokasi tersebut.

Baca juga:  Pemkab Minut Dianggap Pembohong dan Tak Punya Hati, Gelar Aksi Damai Tuntut Pembayaran 9 Proyek Selesai Sejak 2020, Kabag Hukum Malah Ancam Proses Hukum

Bahkan, beredar informasi bahwa pengunjung dapat meminta kehadiran LC (Lady Companion) untuk menemani di tempat tersebut. Namun, informasi mengenai adanya dugaan praktik prostitusi atau pelanggaran hukum lainnya belum dapat dipastikan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.

Atas berbagai informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui instansi terkait diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap SAGA Cafe and Bar.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah tempat usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan, mulai dari perizinan usaha, kesesuaian tata ruang/peruntukan lokasi, perizinan dan ketentuan penjualan minuman beralkohol, kewajiban pajak daerah hingga aspek operasional lainnya.

Demikian pula dengan aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Utara, diminta melakukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Jangan sampai aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan justru berlangsung terus-menerus tanpa pengawasan.

Pemerintah dan APH harus memastikan bahwa seluruh pelaku usaha diperlakukan secara adil dan tidak boleh ada kesan bahwa suatu tempat usaha mendapatkan perlakuan khusus atau perlindungan dari pihak tertentu.

“Jangan tunggu ada masalah baru bertindak,” ujar sumber.

Pengawasan terhadap tempat hiburan malam bukan semata-mata persoalan izin usaha. Pemerintah dan aparat juga memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat maupun membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum.

Baca juga:  Buka Akses Pasar, LPEI Jalin Kerja Sama dengan KJRI Guangzhou

Karena itu, apabila benar terdapat dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, ketidaksesuaian peruntukan lokasi, persoalan perpajakan, maupun aktivitas lain yang melanggar ketentuan, maka pemeriksaan dan tindakan harus dilakukan segera sesuai hukum yang berlaku.

Media ini juga meminta pihak pengelola SAGA Cafe and Bar untuk memberikan klarifikasi mengenai status seluruh perizinan, legalitas penjualan minuman beralkohol, kewajiban pajak, keberadaan karaoke privat serta informasi mengenai layanan LC yang disebut-sebut tersedia di lokasi tersebut.

Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan kepada pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tuduhan semata.

Yang terpenting, jangan sampai pemerintah dan APH baru bertindak setelah muncul persoalan yang lebih besar. Jika memang ditemukan pelanggaran, segera tindak tegas sesuai aturan. Jika seluruhnya legal, maka pemerintah juga wajib menjelaskan dan memberikan kepastian kepada masyarakat. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *