KPU Sulut Sosialisasikan Kebijakan dan Regulasi Pemilu 2024 Di Minut

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Komisi pemilihan umum Provinsi Sulawesi utara (Sulut), Rabu (2/11/2022) menggelar sosialisi kebijakan dan regulasi pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 kepada Stakeholder di Kabupaten Minahasa utara (Minut).

Hadir dalam kegiatan yang berlangsung di RM KNT Minut itu dihadiri plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, 3 narasumber Kabag Wasidik ditreskrim Polda Sulut AKBP DR Drs Servi Bahusame MA, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit SSTP SH, Asisten intelejen Kejati Sulut Marthen Tandi SH MH, Kabag teknis dan Hikmah KPU Sulut Charles Worotjikan, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw MA, dan jajaran, unsur pemerintahan Minut, Aparat hukum, Organisasi masyarakat dan media.

Baca juga:  Perayaan Pra Natal Rukun Kasi Agape Berlangsung Penuh Sukacita

Kegiatan dibuka oleh Sekertaris KPU Sulut Lucky Mayanto, MM. Dalam sambutannya Lucky mengatakan, kita akan meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan regulasi yang ada agar kita bisa menyelengarakan pemilu yang baik, sukses, terbuka dan berintegritas.

Plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon menyampaikan, kegiatan sosialisasi regulasi pemilu 2024 agar pemilu dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuanyang ada dan harus diketahui publik. Dengan tujuan, agar semua stakeholder termasuk perspers, instansi terkait untuk bisa menyebarluaskan informasi terkait aturan-aturan dalam pemilu 2024.

“Ada beberapa peraturan KPU, dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahan dan jadwal pemilupemilu, peraturan KPU nomor 4 tentang daftar verifikasi dan kelengkapan parpol (Partai politik) peserta pemilu, peraturan KPU nomor 6 tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR, DPRD dan peraturan KPU nomor 7 tentang pemutakhiran data pemilih, “kata Tinangon.

Baca juga:  Sekdaprov Silangen Buka Raker dan Lantik Pengurus BAMUKISST

Sementara, AKBP DR Drs Servi Bahusame, MA, menjelaskan tugas pokok kepolisian memelihara kamtibmas agar pemilu aman dan tertib dan penegakan hukum. Adanya banyak pelanggaran pemilu yang biasa terjadi, black company, money Politik, pengrusakan rumah penyelenggara, ujaran kebencian, korupsi yang harus diantisipasi. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP