
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Isu mafia tanah masih ramai terdengar hampir di semua pelosok Negri, tak terkecuali di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Sebagai salah satu upaya yang diambil oleh pemerintah pusat dalam mengatasi persoalan ini ialah dengan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Kegiatan ini dilakukan serentak se Indonesia.
Sementara, untuk kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPR-ATR) Kabupaten Minut, memusatkan kegiatan GEMAPATAS Ini di desa Kauditan I, Kecamatan Kauditan, Jumat (3/2/2023).
Kepala kantor BPN-ATR Kabupaten Minut, Jeffree Supit, kepada sejumlah media menuturkan, pencanangan GEMAPATAS merupakan bagian dari upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPR dengan mengusung tema ‘Pasang Patok Anti Caplok Juga Anti Cekcok’.
“Ini merupakan tindaklanjut terhadap program nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia yakni pemasangan satu juta patok tanda batas tanah, untuk Kabupaten Minut kita mulai dari Desa Kauditan I,” ujar Supit.

Dijelaskan Supit, tujuan dicanangkannya GEMAPATAS di antaranya menghindarkan masyarakat dari persoalan sengketa sehubungan dengan batas tanah.
Ini juga untuk mengeliminir pergerakan dari mafia-mafia tanah, termasuk bidang atau batas tanah yang kemungkinan jadi target mafia tanah.
Selain itu, menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
“Kegiatan ini juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023,”beber Jeffree Supit.
Disinggung soal target, Supit menyebutkan untuk ada 600 patok yang akan dipasang. Sementara untuk pemetaan bidang ditarget 5.649 Hektar.
“Itu target yang diberikan kepada kita (BPN/ATR Minut) dalam upaya menciptakan rekor MURI, tapi sesungguhnya dalam implementasi di lapangan nanti, akan lebih dari itu. Bahkan bisa lebih dari tiga ribu patok,” tutup Supit sembari menambahkan, untuk tahap awal ini kegiatan ada di beberapa desa di antaranya Kauditan I, Kauditan II, Kawiley, Warisa, Warisa Kampung Baru, Talawaan, dan Maen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Pertanahan Sammy Dondokambey, Camat Kauditan Royke Rampengan, Camat Talawaan Alexander Warbung, para Hukum Tua, yaitu Kumtua Kauditan I, Kauditan II, Kawiley, Warisa, Warisa Kampung Baru, Talawaan, Maen dan BPD Kauditan I Pettra Enoch. (Josua)
![]()





